SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan 12 bangunan liar di Bojonegara.
Bangunan ini berdiri di atas lahan milik negara di sepanjang Jalan Bojonegara-Cilegon, tepatnya di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Kamis 23 Juli 2026.
Proses pembongkaran bangunan liar di Bojonegara dilakukan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator dan melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP Kabupaten Serang.
Penertiban berlangsung dengan dukungan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bojonegara serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran bangunan liar di Bojonegara dilakukan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.
Mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan hingga tiga kali, sampai akhirnya dilakukan penertiban. Proses tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan.
Bangunan liar di Bojonegara
Menurut Subur, pendekatan yang dilakukan membuat para pemilik bangunan liar di Bojonegara memahami bahwa bangunan yang mereka tempati berada di atas tanah negara. Karena itu, pelaksanaan pembongkaran berlangsung aman tanpa adanya penolakan dari warga.
“Penertiban berjalan dengan aman dan kondusif. Masyarakat memahami bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya bangunan, baik permanen maupun semi permanen, berdiri di atas tanah negara. Oleh sebab itu, penertiban dilakukan setelah seluruh prosedur administratif dipenuhi.
Hasil pendataan Satpol PP juga menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha, seperti warung makan, toko sembako, dan kios minuman. Tidak ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan penjualan minuman keras maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.
Subur menambahkan, Satpol PP Kabupaten Serang telah mengidentifikasi bangunan liar lainnya yang akan ditertibkan. Namun, lokasi penertiban berikutnya belum dapat diumumkan karena proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) masih berjalan.
“Nantinya akan ada penertiban bangunan liar di Bojonegara di lokasi lain. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh tahapan sesuai SOP selesai dilaksanakan,” katanya.

