SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai.
Perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan operasional setelah dikenai sanksi penyegelan bahkan berpotensi diproses secara hukum.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan akan terus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menindak setiap perusahaan yang terbukti membuang limbah ke badan sungai.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindakan penyegelan terhadap tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Ketiga perusahaan itu bergerak di sektor pencelupan dan pencucian jeans, industri daur ulang plastik, serta pengolahan aluminium. Selama masa penyegelan berlangsung, seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi.
Wawan menegaskan, apabila ada perusahaan yang tetap beroperasi meski telah disegel, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak akan ada pengecualian bagi pelaku usaha yang mengabaikan sanksi administratif maupun aturan lingkungan.
Tindakan Tegas DLHK Banten
Selain itu, DLHK Banten juga akan menjatuhkan tindakan serupa terhadap perusahaan lain apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau aktivitas yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, DLHK melakukan penelusuran menyusul laporan dugaan pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga. Perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat diduga berkaitan dengan aktivitas industri yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil investigasi awal, petugas mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga membuang limbah ke badan sungai. Berdasarkan temuan tersebut, ketiganya langsung dikenai tindakan penyegelan sebagai langkah penegakan hukum.
Meski demikian, proses pengawasan belum berhenti. DLHK Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan bangunan usaha lain di kawasan Teluknaga untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang luput dari pengawasan.
Investigasi lanjutan akan terus dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya perusahaan lain yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah.
Wawan menekankan bahwa setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dengan mengelola limbah sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kawasan industri akan terus diperluas secara bertahap, termasuk di wilayah Kali Sabi dan Sungai Ciujung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sekaligus menjaga kualitas lingkungan di Banten.

