LINIMASSA.ID, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelontorkan dana hibah untuk organisasi Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp800 juta.
DWP sendiri merupakan organisasi yang diikuti sebagian besar istri-istri para pejabat di lingkup Pemkot Tangsel, dana hibah tersebut dialokasikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Tangsel.
Saat dikonfirmasi perihal terkait, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3AKB Kota Tangsel Cahyadi, anggaran hibah DWP itu dititipkan di dinasnya pada program pengarusutamaan gender berupa kegiatan advokasi sosial politik ekonomi dan lainnya.
“Pada 2025 ada, tahun ini nggak ada. Tahun lalu anggaran Rp800 juta,” kata Cahyadi ditemui di kantornya, Kamis, 17 Juli 2026.
Cahyadi menerangkan, DWP menyerap anggaran hibah dengan dasar badan hukum Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus dari Provinsi Banten, bukan menggunakan badan hukum sebagai organisasi masyarakat.
“Sebagai organisasi masyarakat yang ditetapkan oleh SK. Dia berjenjang dari pusat, ke provinsi, ke kabupaten kota. Selama ini kita ada hibah diperbolehkan dua tahun sekali. Kalau dia tidak dapat (hibah), kita yang menyelenggarakan atas usulan DWP sejak 2018,” kata Cahyadi.
Diketahui bahwa anggaran dana hibah DWP Kota Tangsel itu termuat dalam lampiran Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Dana hibah tersebut dialokasikan melalui DP3AKB.
Hingga saat ini belum dapat dipastikan badan hukum apa yang digunakan DWP untuk melakukan pencairan anggaran dana hibah yang diguyur oleh Pemkot Tangsel itu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha mengkonfirmasi pengurus DWP Kota Tangsel terkait penggunaan dan pemanfaatan dana hibah tersebut.
