SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengidentifikasi sedikitnya 13 lokasi di kawasan Serang Barat yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM).
Sebagian besar tempat usaha tersebut diketahui menggunakan izin restoran dan kafe, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan pendataan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang disinyalir melanggar ketentuan daerah.
Dari hasil inventarisasi, ditemukan 13 lokasi yang diduga menyelenggarakan kegiatan hiburan malam.
Menurut Subur, saat ini pihaknya masih melakukan analisis dan identifikasi terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar penentuan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai.
THM Tak Sesuai Izin
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar tempat usaha tersebut memiliki izin sebagai restoran atau kafe.
Namun, aktivitas yang dijalankan tidak sebatas layanan makanan dan minuman, melainkan juga menghadirkan hiburan seperti pertunjukan DJ dan diskotek.
Selain itu, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi-lokasi tersebut. Beberapa tempat juga diduga melanggar ketentuan jam operasional karena tetap beroperasi hingga dini hari, padahal aturan yang berlaku membatasi aktivitas usaha hanya sampai sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan sebelumnya, Satpol PP turut mengamankan lebih dari 680 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut direncanakan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi lebih berat, seperti pencabutan izin usaha maupun pembongkaran bangunan, Subur menyatakan keputusan tersebut belum dapat diambil.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian lebih lanjut serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum menentukan langkah berikutnya.

