SERANG, LINIMASSA.ID – Polsek Cikande menangkap dua pengamen yang jual motor curian, keduanya ialah pria berinisial SMR (25), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan SN (24), warga Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Unit Reskrim Polsek Cikande menangkap keduanya pada Selasa (14/4/2026). Keduanya ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang menjual motor curian yang dilakukan di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut cepat petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menurutnya, kedua pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu menggunakan modus menawarkan motor curian melalui media sosial, kemudian mengatur pertemuan langsung untuk melakukan transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas, yang menemukan unggahan mencurigakan terkait penjualan sepeda motor Honda Beat melalui status WhatsApp dengan sistem COD.
Motor Curian Dijual di WhatsApp
Setelah mendapatkan informasi penjualan motor curian tersebut, tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriyansah langsung menuju lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah tanpa pelat nomor yang hendak dijual, serta satu unit sepeda motor Suzuki RC100.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menambahkan bahwa selain kendaraan, polisi juga menyita kunci T dan empat unit ponsel milik pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motor curian jenis Honda Beat tersebut sesuai dengan laporan kehilangan di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Karena laporan kehilangan terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Pandeglang, Aipda Rully Setiawan, untuk proses hukum lebih lanjut.



