SERANG, LINIMASSA.ID – Upaya penyelundupan burung tanpa dokumen dari Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menuju wilayah Serang berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Sebanyak 742 ekor burung tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil.
Informasi yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang menyebutkan, burung-burung itu diangkut oleh sopir travel bernama Eko Wahyudi. Peristiwa ini bermula pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pengelola travel bernama Suwilo menerima telepon dari seseorang bernama Basuki yang berniat mengirimkan burung dari Bandar Lampung ke Serang.
Dalam rencana pengiriman tersebut, burung akan diambil di depan kios sembako di Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Bandar Lampung.
Paket itu kemudian akan dikirim kepada pembeli bernama Gilang yang menunggu di Warung Mie Aceh di dekat Indomaret Patung Serang Timur.
Permintaan pengiriman tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Eko Wahyudi yang diminta menjemput paket burung itu. Terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi BE 1564 RE untuk mengambil total 742 ekor burung di Bandar Lampung.
742 Penyelundupan Burung
Penyelundupan Burung yang diangkut terdiri dari berbagai jenis, antara lain gagak pohon abu, jalak kebo, kepodang, cucak jenggot, poksay mandarin, serta ekek geling jawa.
Setelah dimasukkan ke dalam kendaraan, terdakwa langsung membawa burung-burung tersebut menuju Serang tanpa disertai sertifikat kesehatan dari daerah asal yang ditetapkan pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa juga tidak melaporkan ataupun menyerahkan hewan tersebut kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan maupun tindakan pengawasan.
Ketika tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 742 ekor burung di dalam mobil tersebut. Namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan hewan ataupun dokumen karantina lainnya.
Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, terdakwa akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.



