TANGERANG, LINIMASSA.ID – Pasutri di Tangerang disiram pembersih lantai oleh tetangganya berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
Korban yang merupakan suami istri yakni A (suami) dan AM (istri) menderita luka bakar setelah disiram cairan pembersih lantai oleh S, peristiwa itu terjadi saat cekcok pada Senin 7 September 2025 pukul 08.00 WIB pagi.
Kejadian pesutri di Tangerang disiram cairan pembersih lantai ini pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku (S).
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengatakan, perbuatan pelaku telah menyebabkan korban A mengalami luka bakar pada bagian muka sebelah kanan dan AM alami luka bakar di punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan.
“Sepasang pasutri di Tangerang disiram cairan pembersih lantai oleh S karena cekcok antar tetangga,” kata Nyoman, Senin 15 September 2025.
Kata Nyoman, perbuatan pelaku ini sudah termasuk tindakan pidana karena melukai dan merugikan orang lain, dalam hal ini tetangganya sendiri.
Pasutri di Tangerang Disiram Cairan, Ini Kronologinya

Dijelaskan Nyoman, kronologi pasutri di Tangerang disiram cairan pembersih lantai, berawal dari pelaku S yang sering mengejek anak korban dengan kata-kata yang kurang baik.
Korban, sebagai orangtua merasa tidak terima, kemudian meminta menantunya berinisial J untuk menegur S. Setelah itu, kedua korban bersama menantu yang sedang di teras rumah dihampiri AS yang merupakan istri dari tersangka S.
AS datang dengan marah bahkan sampai melempar batu ke arah kedua korban yang mengakibatkan adu mulut antara kedua korban dengan istri tersangka.
“Tidak lama berselang, tersangka S juga datang. Yang kemudian tersangka S mengeluarkan botol cairan yang telah dibawa dan di simpan di balik punggung, lalu pasutri di Tangerang disiram atau disemprotkan cairan itu,”ungkap Nyoman.
Dimana lanjut Nyoman, kedua korban pasutri di Tangerang disiram cairan pun langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, polisi yang mendapat laporan langsung terjun ke lokasi. Respons sigap itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sehingga, petugas kemudian langsung mengamankan tersangka S. Guna kepentingan pemeriksaaan, tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo.
“Tersangka S ini bakal dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.”tukasnya.



