linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 200 Pasutri di Pandeglang Tak Punya Akta Nikah
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 200 Pasutri di Pandeglang Tak Punya Akta Nikah
News

200 Pasutri di Pandeglang Tak Punya Akta Nikah

Andra
30 Mei 2025
Share
waktu baca 2 menit
200 Pasutri di Pandeglang
200 Pasutri di Pandeglang belum punya akta nikah
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 200 pasutri di Pandeglang belum punya akta nikah, sehingga, secara hukum negara belum diakui oleh negara,

Tidak diakuinya ratusan pasangan suami istri di Pandeglang oleh negara ini, lantaran mereka belum tercatat secara resmi dan tidak memiliki dokumen sah akta nikah.

Diketahui, 200 pasutri di Pandeglang belum punya akta nikah ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya ketidaklengkapan persyaratan saat pengajuan nikah.

Padahal, akta nikah yang sah dan diakui secara hukum oleh negara penting dimiliki oleh setiap pasangan suami istri di seluruh wilayah di Indonesia.

Penyebab lainnya, banyak pasangan suami istri atau 200 pasutri di Pandeglang yang memilih menikah siri tanpa proses pencatatan di lembaga resmi seperti Kantor Urusan Agama.

Pentingnya memiliki akta nikah akan terasa ketika suatu saat berurusan dengan hukum seperti ketika hendak melakukan sidang cerai, atau urusan lainnya di Pengadilan Agama.

Fakta 200 Pasutri di Pandeglang Belum Diakui Negara

200 Pasutri di Pandeglang
Humas Pengadilan Agama Pandeglang sebut 200 Pasutri di Pandeglang belum punya akta nikah

Fakta terkait data 200 pasutri di Pandeglang belum diakuin negara karena belum memiliki akta nikah, merupakan hasil koordinasi Pengadilan Agama Pandeglang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Pandeglang.

Hal ini diaungkapkan oleh Humas PA Pandeglang Ama Khisbul Maulana, jika ada 200 pasutri di Pandeglang yang status perkawinannya tidak tercatat.

Maka dari itu, kata Ama, pihaknya akan menjalin kerja sama MoU dengan Dissukcapil terkait mekanisme pengentasan status perkawinan yang belum tercatat.

“Nanti kita adakan program isbat nikah terpadu,” kata Ama, Jumat 30 Mei 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ama menargetkan, tahun ini sebanyak 200 pasutri di Pandeglang ini bakal diwajibkan mengikuti isbat nikah terpadu. Dengan program awal dilaksanakan di Kecamatan Kaduhejo.

“Tahun ini sudah ada target di Kaduhejo, sekitar 46 perkara atau 46 pasangan suami istri yang, insyaallah, pada tanggal 13 nanti akan dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu bersama Disdukcapil dan KUA,” ujarnya.

Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bagian dari upaya PA Pandeglang untuk mengatasi tingginya jumlah warga yang belum memiliki akta nikah resmi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bapenda Banten
Bapenda Banten Manfaatkan Simpator untuk Pantau Penagihan Pajak Kendaraan Secara Langsung
News
truk tambang
Pemkot Cilegon Rancang Kantung Parkir untuk Truk Tambang di Kawasan JLS
News
jam operasional truk tambang
Aturan Jam Operasional Truk Tambang Berlaku Sebulan, Pelanggaran Masih Ditemukan
News
Program MBG
Dugaan Korupsi Program MBG, Mahasiswa Dorong Pemeriksaan Menyeluruh di Daerah
News
Kota Serang
Ratusan Warga Pendatang di Kota Serang Didata Melalui Operasi Administrasi Kependudukan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?