CILEGON, LINIMASSA.ID – Ketua Baznas Cilegon lolos dari jeratan hukum atas kasus penyelewengan dana zakat dan infak yang kini tengah diusut Kejari Cilegon.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon menemukan adanya indikasi penyelewangan zakat dan infak di Baznas Cilegon, disusul mundurnya Ketua dan Sekretaris Baznas.
Ketua Baznas Cilegon dinyatakan tak bersalah atas adanya penyelewangan dana zakat dan infak senilai Rp689,6 juta tersebut.
Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa 10 Juni 2025, jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak berkaitan dengan keuangan negara.
Sehingga, membuat Ketua Baznas Cilegon lolos dari jeratan hukum. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Cilegon Rozi Juliantono di Kantor Kejari Cilegon.
Kendati demikian, kata Rozi, pihaknya tetap melakukan penyelidikan karena adanya temuan penyimpangan dana zakat dan infak, meski sumber dananya berasal dari masyarakat melalui muzaki, bukan dari APBD atau APBN.
“Kejaksaan memiliki kewenangan tindak pidana korupsi yang harus ada unsur kerugian keuangan negara. Sementara ini kan uang zakat dan infak yang berasal dari masyarakat,” jelasnya.
Ketua Baznas Cilegon Lolos

Kendati hari ini status Ketua Baznas Cilegon terbebas dari jeratan hukum, namun, kata Rozi, pihaknya sebagai aparat penegak hukum masih tetap melanjutkan tindakan penyelidikan.
Kejari Cilegon tetap mengawasi penyaluran dana zakat yang telah dikembalikan, karena menurutnya, meski bukan uang negara, dana dari masyarakat masih harus dijaga agar tidak kembali disalahgunakan.
Rozi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan persoalan etik ke Baznas pusat dan daerah. Hal ini dilakukan lantaran Baznas Pusat, memiliki kewenangan tersendiri dalam hal menangani persoalan etik di Baznas di daerah, termasuk di Baznas Cilegon.
“Kesalahannya masuk ke ranah kode etik. Maka kami serahkan ke Baznas RI untuk proses etik. Tapi uangnya tetap kami kawal,” katanya.
Dengan demikian, proses pidana dihentikan, namun Ketua Baznas Cilegon tetap harus menjalani sidang etik yang akan digelar oleh Baznas RI. Pelaksanaan sidang etik ini penting dilakukan agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Penyaluran ulang dana zakat tersebut rencananya dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan dan akan diawasi langsung oleh Kejari Cilegon.