linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemeras Karyawan Pabrik di Cikande Ditangkap Polres Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemeras Karyawan Pabrik di Cikande Ditangkap Polres Serang
News

Pemeras Karyawan Pabrik di Cikande Ditangkap Polres Serang

Andra
15 Mei 2025
Share
waktu baca 2 menit
Pemeras karyawan Pabrik
Pemeras karyawan Pabrik di Cikande ditangkap Polres Serang, Kamis 15 Mei 2025
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pelaku pemeras karyawan pabrik di Cikande, AJ (58) pria asal Kampung Bojong Ranji, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap anggota Polres Serang.

Pelaku ditangkap usai memeras tenaga kerja yang baru diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia, sebuah perusahaan cat terbesar di kawasan modern Cikande.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan terhadap pelaku pemeras karyawan pabrik tersebut merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby (25) warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan,” katanya, Kamis 15 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan, kasus pemeras karyawan pabrik tersebut bermula ketika korban diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Setelah bekerja beberapa hari korban di pabrik tersebut, korban ditelepon pelaku.

“Setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telepon dari tersangka AJ untuk bertemu di depan PT Mowilex,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Pemeras Karyawan Pabrik, Minta Uang Rp7 Juta

Pemeras karyawan Pabrik
Pemeras karyawan Pabrik minta uang Rp7 Juta

Saat bertemu dengan pelaku pemeras karyawan pabrik, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta. Permintaan uang tersebut dengan alasan korban diterima bekerja atas usaha pelaku.

“Jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan atas permintaan itu, korban pemeras karyawan pabrik meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.

“Lantaran tak memiliki uang korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, pelaku pemeras karyawan pabrik berhasil diamankan pada Rabu malam 13 Mei 2025 di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Dalam kasus ini, pelaku pemeras karyawan pabrik dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUH Pidana dan atau Pasal 335 KUH Pidana,” tutur pria asal Makassar ini.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan