SERANG, LINIMASSA.ID – Pelaku pemeras karyawan pabrik di Cikande, AJ (58) pria asal Kampung Bojong Ranji, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap anggota Polres Serang.
Pelaku ditangkap usai memeras tenaga kerja yang baru diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia, sebuah perusahaan cat terbesar di kawasan modern Cikande.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan terhadap pelaku pemeras karyawan pabrik tersebut merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby (25) warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan,” katanya, Kamis 15 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan, kasus pemeras karyawan pabrik tersebut bermula ketika korban diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Setelah bekerja beberapa hari korban di pabrik tersebut, korban ditelepon pelaku.
“Setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telepon dari tersangka AJ untuk bertemu di depan PT Mowilex,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Pemeras Karyawan Pabrik, Minta Uang Rp7 Juta

Saat bertemu dengan pelaku pemeras karyawan pabrik, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta. Permintaan uang tersebut dengan alasan korban diterima bekerja atas usaha pelaku.
“Jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan atas permintaan itu, korban pemeras karyawan pabrik meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.
“Lantaran tak memiliki uang korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, pelaku pemeras karyawan pabrik berhasil diamankan pada Rabu malam 13 Mei 2025 di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Dalam kasus ini, pelaku pemeras karyawan pabrik dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUH Pidana dan atau Pasal 335 KUH Pidana,” tutur pria asal Makassar ini.