linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sambut HUT ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Adminduk Keliling
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Sambut HUT ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Adminduk Keliling
Pemerintahan

Sambut HUT ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Adminduk Keliling

Bahri
12 Februari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Kecamatan Larangan
Brosur pengumuman Diskucapil Kota Tangerang soal Pelayanan Adminduk Keliling.
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Di Kecamatan Larangan, dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang keliling turun ke lapangan menemui warga yang hendak membuat Adminduk.

Contents
Berikut persyaratan untuk Akta Kelahiran:Berikut persyaratan perekaman e-KTP pemula:Berikut persyaratan updating kartu keluarga dan KTP:Berikut persyaratan aktivasi IKD:Berikut persyaratan aktivasi KIA:

Camat Larangan Nasrullah mengatakan, kegiatan keliling ini dilakukan selama tiga hari dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang di wilayah Kecamatan Larangan. Dan tentunya adanya Pelayanan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Hari ini Pelayanan Adminduk Keliling di wilayah Kecamatan Larangan berlangsung di Kelurahan Larangan Utara. Selanjutnya, pada Rabu 12 Februari berlangsung di Kantor Kelurahan Cipadu dan Kamis 13 Februari berlangsung di Kantor Kelurahan Cipadu Jaya,” kata Nasrullah, Selasa, 11 Februari 2025.

Di Kantor Kecamatan Laranga, Nasrullah menambahkan, dalam program keliling ini masyarakat dapat mengurus pelayanan seperti Akta Kelahiran, perekaman KTP-el, updating Kartu Keluarga, aktivasi IKD dan aktivasi KIA.

“Program ini untuk memudahkan masyarakat, yang sekiranya kesulitan waktu dalam kepengurusan administrasi kependudukan ke kelurahan atau Kecamatan Larangan,” jelasnya.

Nasrullah juga mengajak masyarakat Kecamatan Larangan untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini.

“Jangan lupa datang, lengkapi administrasi kependudukan dan jadi warga Kecamatan Larangan yang patuh akan administrasi kependudukan,” serunya.

Berikut persyaratan untuk Akta Kelahiran:

1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran

2. Fotocopy Kartu Keluarga, surat nikah/akta perkawinan/SPTJM Perkawinan

Berikut persyaratan perekaman e-KTP pemula:

1. Fotocopy Kartu Keluarga

- Advertisement -
Ad imageAd image

2. Fotocopy Akta Kelahiran

Berikut persyaratan updating kartu keluarga dan KTP:

1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP

2. Fotokopy buku nikah

3. Fotocopy surat keterangan kerja jika perubahan jenis pekerjaan

4. Fotovopy ijazah jika perubahan pendidikan

5. Fotocopy surat keterangan pemuka agama jika perubahan agama

Berikut persyaratan aktivasi IKD:

1. HP versi android dan IOS

2. NIK

3. Email aktif

4. Nomor handphone

Berikut persyaratan aktivasi KIA:

1. Fotocopy Akta Kelahiran

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Foto 3×4 untuk usia di atas 5 tahun

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
pecah kaca
Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?