PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Terduga pelaku sebanyak 5 pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Tim Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Yayasan Badak Indonesia pada Jumat, 27 September 2024.
Sebanyak 5 pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon ini ditangkap tim gabungan ketika sedang melancarkan aksinya pada jumat siang.
Ke-5 pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon ini berinisial D, R, Su, J dan Sa, warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, tim gabungan bekerja secara kompak dan solid serta kuatnya koordinasi antar berbagai pihak sehingga mampu menangkap pelaku pemburu liar.
“Penangkapan ini merupakan komitment antara Polda Banten dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon, untuk menjaga kawasan TNUK dari berbagai macam kegiatan perburuan,” katanya dalam rilis yang disiarkan pada Senin, 30 September 2024.
Ardi Andono bercerita, penangkapan 5 pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon ini berawal, ketika Tim Gabungan mendapatkan rintisan baru di dalam zona inti kawasan TNUK. Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan menemukan pelaku pertama yang tertangkap berinisial D.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap R serta pelaku lainnya. Yaitu Su, J dan Sa di tempat berbeda,” katanya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka masuk ke dalam kawasan TNUK menggunakan perahu melalui sungai-sungai. Dengan membawa perbekalan aktivitas perburuan untuk beberapa hari.
“Hal ini terbukti dari barang yang ditemukan berupa perbekalan beras sebanyak 2 kantong plastik hitam, power bank, baterai AAA dan lain sebagainya. Dapat disimpulkan bahwa para pemburu ini merupakan pelaku profesional,” katanya.
Hal itu dilihat dari kelengkapan yang mereka bawa yaitu hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah. Kemudian senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit.
“Para pelaku ini mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring Badak Jawa untuk dirusak memori cardnya,” katanya.
Ardi mengungkapan, salah satu pelaku berinisial J mengaku mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang dalam kawasan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
“Dari penangkapan ini, kita tahu bahwa para pelaku memang sudah terbiasa melakukan perburuan karena mengetahui lokasi keberadaan kamera trap monitoring Badak Jawa,” tuturnya.
Ancaman Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon

Kemudian, pada 28 September 2024, para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun.
“Karena burung yang diburu ialah burung yang masuk kategori dilindungi seperti Cucak Ranting atau Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis, maka pelaku inisial D ini dapat disangkakan melanggar pasal itu,” katanya.
Sementara itu, keempat tersangka lainnya disangkakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo Pasal 40 B ayat (2) huruf b dengan ancaman pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Keempat terduga pelaku ini lebih ringan daripada pelaku berinisial D karena burung tangkapannya tidak termasuk kategori hewan yang dilindungi,” ungkapnya.
Ardi menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota tim gabungan, dalam hal ini Kapolda Banten dan Komandan Satbrimob Polda Banten serta Kapolres Pandeglang yang telah membantu proses penangkapan pelaku.
“Kami berharap penegakan hukum di Taman Nasional Ujung Kulon ini dapat mengurangi dan berefek jera kepada pelaku dan masyarakat yang berniat berburu,” katanya.
Seperti kita ketahui, tindakan perburuan merupakan tindak kejahatan yang dapat merusak ekosistem lingkungan dan mahluk hidup. Hanya demi kepentingan pribadi maupun kelompok, apapun alasannya, pelaku perburuan akan mendapat sanksi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Tanam Nasional Ujung Kulon perlu dijaga bersama agar kelestarian hewan maupun biota lainnya dapat terjaga sehingga dapat dinikmati oleh anak cucu generasi mendatang sebagai kekayaan alam bangsa Indonesia.
Maka dari itu, seharusnya dalam hal menjaga kelestarian alam ini, tidak hanya dilakukan baik dari pihak Taman Nasional Ujung Kulon, Polda Banten maupun Yayasan Badak Indonesia saja, melainkan masyarakat setempat pun ikut andil di dalamnya.