SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat istri salah satu anggota Brimob yang berprofesi sebagai bidan di Rumah Sakit Fatimah sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, mobil yang dikendarainya didatangi oleh sejumlah debt collector.
Merasa berada dalam situasi yang mengkhawatirkan, perempuan tersebut kemudian menghubungi suaminya, Briptu FA. Tak lama kemudian, beberapa rekan Brimob datang ke lokasi untuk memberikan bantuan.
Namun, perdebatan yang terjadi di tempat kejadian justru berujung pada tindakan kekerasan.
“Awalnya terjadi adu argumentasi, kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan,” kata Dian, Kamis (4/6/2026).
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, sehingga total empat orang telah ditahan.
Menurut Dian, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. Ada yang diduga melakukan pelemparan batu, memberikan ancaman, hingga berupaya mengambil secara paksa kendaraan korban berupa Daihatsu Xenia keluaran tahun 2024.
Polda Banten Terus Lakukan Penyidikan
Meski demikian, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi saat ini masih memburu enam orang lain yang diduga ikut terlibat dan identitasnya telah diketahui oleh penyidik.
“Kami telah mengidentifikasi enam orang lainnya dan proses pengejaran masih berlangsung,” ujarnya.
Dalam penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri NTT untuk melacak kendaraan yang mengalami tunggakan cicilan. Setelah menemukan kendaraan yang menjadi target, mereka kemudian menghentikan penggunanya dan meminta sejumlah uang.
Apabila permintaan tersebut dipenuhi, kendaraan diperbolehkan tetap digunakan. Sebaliknya, jika pengguna menolak, kendaraan diduga akan ditarik secara paksa oleh kelompok tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan terhadap kendaraan hasil penarikan. Sejumlah kendaraan yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dua unit Fortuner yang kami amankan diduga merupakan aset milik perusahaan leasing, namun tidak dikembalikan dan digunakan untuk aktivitas kelompok tersebut,” jelas Dian.



