SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak tiga calo tenaga kerja ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang dan Reskrim Polsek Cikeusal.
Ketiga pelaku calo ini ditangkap setelah melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan terhadap 10 orang korban hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tiga pelaku calo tenaga kerja ditangkap tersebut berinisial MAS (28) dan AS (49).
Kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu 17 Mei 2025.
Sedangkan satu pelaku calo tenaga kerja ditangkap lainnya, merupakan seorang perempuan muda berinisial PP (23) asal Kecamatan Cikeusal, ia ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal di ruamhnya, Sabtu 17 Mei 2025.
“Ada tiga orang pelaku yang diamankan. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang dan Polsek Cikeusal,” ujar Condro, Senin kemarin.
AKBP Condro menjelaskan, pelaku calo tenaga kerja MAS dan AS ditangkap setelah menipun Nita, warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kebupaten Serang.
Cara Pelaku Calo Tenaga Kerja Tipu Korban

Korban dijanjikan kedua pelaku calo tenaga kerja bisa diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sebuah perusahaan penyedia produk unggas.
Kemudian pelaku meminta uang muka sebesar Rp600 ribu kepada korban, setelah menyerahkan uang, korban mengikuti tes wawancara, kemudian korban kembali dimintai uang sebesar Rp1,5 Juta dengan dalih memperlancar proses penerimaan kerja.
Seminggu kemudian korban benar diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, namun kedua pelaku kembali meminta uang sebesar Rp3,1 Juta.
Karena terdesak, korban pun membayar uang tersebut kepada kedua pelaku. Namun keesokan harinya korban diberhentikan dari tempat kerjanya.
Lantaran merasa ditipu oleh kedua pelaku calo tenaga kerja, pada Rabu 14 Mei 2025, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Serang.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp4,9 Juta,” ungkapnya.
Terkait dengan PP, pelaku calo tenaga kerja di Kecamatan Cikeusal, Kapolres menerangkan tersangka diamankan setelah menawarkan pekerjaan di PT Unican melalui status WhatsApp pada Januari 2025. Tawaran kerja itu direspons oleh 10 korban.
Para korban ini lantas menanyakan persyaratan melamar pekerjaan yang harus dipenuhi. Pelaku menyampaikan ada biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta oleh korban.
“Jika biaya tersebut dilunasi, dalam 3 hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja,” ungkapnya.
Tergiur dengan janji pelaku, korban bersama rekannya mentransfer uang admistrasi ke rekening tersangka sebesar Rp4 juta rupiah. Lantaran lebih dari 3 bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, korban akhirnya melaporkan pelaku.
“Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa 13 Mei kemarin,” katanya.