CILEGON, LINIMASSA.ID – Penetapan dan penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian dari sejumlah aktivis di Kota Cilegon.
Mereka kembali mengulas berbagai kebijakan yang pernah diterapkan Silmy saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel pada periode 2018–2023.
Sejumlah kebijakan Silmy Karim tersebut dinilai masih meninggalkan dampak yang dirasakan masyarakat hingga saat ini.
Presiden Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PP MC), Mulyadi Sanusi atau Cak Mul, menyebut bahwa warga Cilegon memiliki pengalaman tersendiri terkait kepemimpinan Silmy Karim.
Menurut Cak Mul, salah satu kebijakan Silmy Karim yang paling membekas adalah program pengurangan tenaga kerja yang menyebabkan ribuan karyawan kehilangan pekerjaan dan berdampak pada kondisi ekonomi keluarga mereka.
“Ketika Silmy Karim memimpin Krakatau Steel, terjadi PHK dalam jumlah besar yang memengaruhi kehidupan ribuan pekerja beserta keluarganya,” ujar Cak Mul pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menilai langkah restrukturisasi perusahaan yang dijalankan saat itu meninggalkan dampak sosial yang cukup besar bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.
“Banyak keluarga pekerja harus menghadapi kenyataan kehilangan sumber penghasilan utama. Peristiwa itu masih diingat oleh sebagian warga hingga sekarang,” katanya.
Silmy Karim dan Sederet Persoalannya
Selain masalah ketenagakerjaan, Cak Mul juga mengungkap beberapa persoalan lain yang muncul pada masa kepemimpinan Silmy Karim.
Di antaranya adalah kasus hukum yang pernah melibatkan aktivis di Cilegon serta sengketa lahan yang menurutnya hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kami mencatat pernah ada aktivis yang berhadapan dengan proses hukum, selain itu persoalan pemagaran lahan milik warga juga masih menyisakan konflik yang belum selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan terbuka dalam menangani perkara yang menjerat Silmy Karim.
“Kami menghormati proses yang dilakukan KPK. Jika nantinya terbukti bersalah melalui putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, maka yang bersangkutan harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya yang terdiri atas pejabat aktif, mantan pejabat, dan staf Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh KPK.



