SERANG, LINIMASSA.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meminta percepatan pembahasan revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Perubahan aturan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan.
Menurut Budi, regulasi yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk menimbulkan efek jera. Ia menilai Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat masih memiliki keterbatasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pengusaha hiburan malam.
Selama ini, pelanggaran yang ditemukan umumnya hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda yang relatif rendah.
Akibatnya, sejumlah pelaku usaha di Kota Serang dinilai tidak merasa terbebani dan tetap nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.
Budi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Serang bersama Satpol PP telah berulang kali melakukan penertiban, mulai dari inspeksi hingga penutupan tempat usaha yang dianggap melanggar ketentuan.
Namun, proses hukum yang berjalan sering kali berakhir dengan sanksi ringan sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan.
Perda PUK di Kota Serang
Ia mencontohkan, dalam beberapa perkara, nilai denda yang diputuskan pengadilan jauh dari batas maksimal yang diatur dalam peraturan daerah. Kondisi tersebut membuat pelanggar tidak kapok karena masih mampu menanggung konsekuensi finansial yang dijatuhkan.
Karena itu, Pemkot Serang saat ini menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas perubahan Perda PUK, khususnya terkait penguatan aspek sanksi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah peningkatan nominal denda agar memiliki daya tekan yang lebih besar terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa revisi perda harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu masukan dari kementerian terkait substansi pasal-pasal yang akan diperbarui.
Dalam waktu dekat, Pemkot Serang juga berencana menggelar pembahasan lanjutan bersama pihak kementerian untuk mematangkan rancangan perubahan aturan tersebut.
Budi menegaskan bahwa revisi Perda PUK bukan dimaksudkan untuk melegalkan operasional tempat hiburan malam. Langkah tersebut justru bertujuan memperkuat instrumen hukum pemerintah daerah agar penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan efek jera yang nyata.



