linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Wali Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Sanksi untuk THM Nakal Diusulkan Lebih Berat
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Wali Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Sanksi untuk THM Nakal Diusulkan Lebih Berat
News

Wali Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Sanksi untuk THM Nakal Diusulkan Lebih Berat

Andra
10 Juni 2026
Share
waktu baca 3 menit
THM di Kota Serang
Ilustrasi THM di Kota Serang Sumber Istock/Solstock
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meminta percepatan pembahasan revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Perubahan aturan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan.

Menurut Budi, regulasi yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk menimbulkan efek jera. Ia menilai Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat masih memiliki keterbatasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pengusaha hiburan malam.

Selama ini, pelanggaran yang ditemukan umumnya hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda yang relatif rendah.

Akibatnya, sejumlah pelaku usaha di Kota Serang dinilai tidak merasa terbebani dan tetap nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.

Budi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Serang bersama Satpol PP telah berulang kali melakukan penertiban, mulai dari inspeksi hingga penutupan tempat usaha yang dianggap melanggar ketentuan.

Namun, proses hukum yang berjalan sering kali berakhir dengan sanksi ringan sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan.

Perda PUK di Kota Serang

Ia mencontohkan, dalam beberapa perkara, nilai denda yang diputuskan pengadilan jauh dari batas maksimal yang diatur dalam peraturan daerah. Kondisi tersebut membuat pelanggar tidak kapok karena masih mampu menanggung konsekuensi finansial yang dijatuhkan.

Karena itu, Pemkot Serang saat ini menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas perubahan Perda PUK, khususnya terkait penguatan aspek sanksi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah peningkatan nominal denda agar memiliki daya tekan yang lebih besar terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa revisi perda harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu masukan dari kementerian terkait substansi pasal-pasal yang akan diperbarui.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam waktu dekat, Pemkot Serang juga berencana menggelar pembahasan lanjutan bersama pihak kementerian untuk mematangkan rancangan perubahan aturan tersebut.

Budi menegaskan bahwa revisi Perda PUK bukan dimaksudkan untuk melegalkan operasional tempat hiburan malam. Langkah tersebut justru bertujuan memperkuat instrumen hukum pemerintah daerah agar penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan efek jera yang nyata.

 

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan