linimassa.id – Oknum tukang parkir yang palak ojek online (ojol) di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan diamankan polisi.
Diketahui oknum tersebut berinisial YO alias Katel (38). Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto menyebut, aksi tersebut dilakukan pelaku bukan kali pertama. Polisi menyebut, pelaku melakukan aksinya sudah berkali-kali.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah 6 kali, setiap melakukan perbuatannya pelaku meminta uang sejumlah Rp.50.000,” kata Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Yulianto menerangkan, pelaku memalak ojol lantaran ojol tersebut melanggar kesepakatan yakni mengambil penumpang di wilayah ojek pangkalan (opang).
Meski begitu, lanjut Yuli, pelaku tak bisa memalak uang kepada ojol lantaran tidak ada sanksi denda bagi ojol yang kedapatan melanggar. Sanksinya hanya teguran.
Meski sudah diamankan, pelaku tak akan ditahan lama lantaran belum ada laporan dari korban.
Jika tidak ada korban yang melapor, pelaku akan dibebaskan setelah 1×24 jam.
“Iya akan dilepaskan, korbannya belum laporan,” ungkapnya. (red)