SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengakui masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dalam mengawasi aktivitas angkutan tambang di ruas Bojonegara–Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Kondisi tersebut membuat pengawasan di lapangan belum dapat dilakukan secara maksimal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Banten, Entis B. Ilyas, menjelaskan bahwa jumlah petugas yang dimiliki harus dibagi untuk melaksanakan berbagai tugas pelayanan dan pengawasan angkutan tambang di sejumlah wilayah.
Akibatnya, personel yang dapat difokuskan untuk mengawasi kendaraan angkutan tambang menjadi terbatas.
Menurut Entis, jalur Bojonegara–Pulo Ampel memiliki intensitas lalu lintas kendaraan angkutan tambang yang cukup tinggi.
Karena itu, pengawasan membutuhkan kehadiran petugas dalam jumlah memadai, terutama untuk mengantisipasi kendaraan yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Dishub Banten akan mempererat koordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah tersebut dinilai penting mengingat kewenangan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak sepenuhnya berada di bawah Dishub.
Entis menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban di jalan raya harus dilakukan secara terpadu bersama aparat kepolisian agar proses penindakan berjalan sesuai ketentuan.
Selain keterbatasan personel, Dishub juga menilai sanksi yang diberikan kepada pelanggar belum cukup memberikan efek jera.
Menurutnya, sebagian pengemudi maupun pengusaha angkutan lebih memilih menerima sanksi tilang daripada mengurangi muatan kendaraan karena keuntungan yang diperoleh masih lebih besar dibandingkan besaran denda yang harus dibayar.
Perketat Pengawasan Angkutan Tambang
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Banten berencana meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan tambang dan barang. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan operasional yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, kendaraan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di luar aturan.
Entis menambahkan, penanganan kepadatan lalu lintas di jalur Bojonegara–Pulo Ampel memerlukan pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan.
Selain melakukan penertiban angkutan tambang, pemerintah juga harus memastikan seluruh ketentuan mengenai operasional angkutan barang dan tambang dipatuhi oleh perusahaan maupun pengemudi.
Ia berharap sinergi antara Dishub, kepolisian, dan Satpol PP dapat memperkuat pengawasan di lapangan sehingga aktivitas angkutan tambang menjadi lebih tertib serta kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diminimalkan.

