linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: STTS PBB-P2 Kota Tangsel yang Diterbitkan Bank BJB Tidak Sah?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > STTS PBB-P2 Kota Tangsel yang Diterbitkan Bank BJB Tidak Sah?
Pemerintahan

STTS PBB-P2 Kota Tangsel yang Diterbitkan Bank BJB Tidak Sah?

LinimassaNews
9 Januari 2026
Share
waktu baca 4 menit
Bank BJB
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbitkan Bank BJB memunculkan pertanyaan dan kejanggalan.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie membenarkan, perihal terkait. Dia mengatakan, bahwa STTS tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Kalau STTS itu kan hanya tanda saja. Kita mencoba memberikan acuan bentuk formatnya seperti ini. Kalaupun tidak sama persis, ya enggak apa-apa yang penting pembayarannya sesuai dengan kewajiban yang harus mereka bayar seperti itu. Tapi saya secara teknis belum dapat laporan nanti coba saya cek seperti apa,” ujarnya, Kamis (9/1/2026).

Benyamin juga menjelaskan, mengenai hal yang mendasari tempat pembayaran pajak di kantor-kantor Bank BJB. Menurutnya, selain karena ditetapkannya Bank BJB sebagai Bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Benyamin mengklaim bahwa Bank BJB memiliki fasilitas lengkap untuk dapat memberi pelayanan pembayaran pajak.

“Kemudian juga kita mendapatkan banyak CSR ya dari BJB. Baik dalam bentuk bantuan untuk rumah tidak layak huni, bantuan yang lainnya dari CSR Bank BJB selama ini sudah banyak dilakukan. Kita juga tentunya mendapatkan profit dari penempatan RKUD itu dengan bunga tertentu yang disepakati oleh Bapenda dengan kita apa namanya yang nanti masuk di dalam pendapatan lain-lain yang sah gitu. Kalau kami menempatkan uang di sana berapa dapat gironya,

jasa gironya dapat berapa? Nah, itu kita selama ini sudah sudah melakukan hal itu gitu seperti itu dengan Bank BJB,” terangnya.

Sementara, dosen hukum Universitas Pamulang, Suhendar menekankan, bahwa penerbitan STTS sejatinya sudah diatur dalam Perwal nomor 20 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Oleh sebab itu, Suhendar menilai STTS yang dikeluarkan oleh Bank tidak sah.

“Di Pasal 58 itu ada unsur-unsurnya, nomor seri, nama pemerintahan, tempat pembayaran, dan seterusnya. Hampir ada 15 unsur  sebagai syarat STTS itu yang resmi sebagai tanda bukti pembayaran pajak berdasarkan peraturan walikota tersebut. Nah maka STTS tersebut ya tidak sah berdasarkan peraturan walikota ini, atau tidak sesuai dengan peraturan walikota STTS tersebut,” katanya.

Sebab, kata Suhendar, semsetinya STTS yang diterbitkan oleh bank harus sesui dengan Perwal, bukan STTS tersendiri yang berbeda dengan STTS Perwal.

Kemudian Suhendar menyampaikan terkait dampak hukum dari STTS yang diterbitkan itu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tentu ketika orang atau wajib pajak mendapatkan STTS yang tidak sesuai peraturan walikota maka legitimasi bukti pembayaran pajaknya diragukan, maka masyarakat yang dirugikan, maka masyarakat berhak untuk menuntut pemerintah kota untuk memberikan STTS yang resmi dari pemerintah daerah sesuai peraturan walikota, bukan dari perbankan,” pungkasnya.

Disisi lain, dapat dipastikan penerbitan STTS berkaitan dengan pendapatan atau penerimaan daerah, dimana pendapatan atau penerimaan itu merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Terkait hal itu, persoalan pengelolaan keuangan daerah lebih jelas dapat dilihat di Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hingga informasi ini disampaikan, redaksi masih menggali informasi lebih jauh.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

tempat hiburan malam
Percepat Proses Penertiban Tempat Hiburan Malam, Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP
News
SPMB 2026
Andra Soni Tegaskan SPMB 2026 Harus Bebas Titipan, Kepala Sekolah Diminta Konsisten pada Aturan
News
truk box
Polsek KSKP Merak Amankan Truk Box yang Diduga Digelapkan Sebelum Menyeberang ke Lampung
News
Pasar Blok F Cilegon
Pemkot Tertibkan 29 Lapak Pedagang Pasar Blok F Cilegon yang Berdiri di Atas Drainase
News
Polda Banten
4 Debt Collector Ditangkap Polda Banten Terkait Dugaan Pengeroyokan Anggota Brimob
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?