SERANG, LINIMASSA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. Persidangan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan Erwinta Marius sebagai ahli keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Devid Putra Arda.
Keterangan ahli diberikan untuk sejumlah terdakwa, yakni mantan Direktur PT PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani, Ade Yolando Sudirman yang pernah menjabat sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018 hingga Juni 2022, serta Muhammad Fikar Maulana yang menjabat Contract Logistic Manager pada periode April 2020 hingga Juni 2023.
Selain itu, terdakwa lain yang menjalani persidangan adalah Yulyanti selaku Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), serta dua pihak swasta, Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.
Jaksa M. Agra Syafiqudin Yusuf menjelaskan bahwa perkara PT Angkasa Pura Kargo tersebut berkaitan dengan proyek pengangkutan material pembangunan PLTU Ampana dari Surabaya menuju Ampana, Sulawesi Tengah.
Dalam pelaksanaannya, PT APK menunjuk PT LBN dan PT ASM sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dimaksud diduga tidak pernah direalisasikan. Meski demikian, PT APK yang merupakan anak usaha BUMN tetap mengeluarkan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo
Menurut Agra, pihaknya saat ini masih membuktikan fakta-fakta tersebut dalam persidangan dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Kargo. Ia menyebut aliran dana hasil pembayaran proyek telah ditelusuri dan diduga mengalir kepada sejumlah terdakwa.
Temuan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu, JPU Tomy Detasatria mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap kegiatan PT APK selama periode 2020 hingga 2022 menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp8.367.989.053. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang diduga fiktif tetapi tetap dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara memaparkan metode penghitungan kerugian dan menyimpulkan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tomy menambahkan, seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sejauh ini dinilai menguatkan dakwaan jaksa. Ahli juga menegaskan bahwa pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Meskipun kegiatan proyek tidak pernah terealisasi, pembayaran tetap dilakukan oleh PT Angkasa Pura Kargo. Kondisi itu menjadi salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan.
Selain menyoroti dugaan pekerjaan fiktif, ahli keuangan negara juga menilai terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan internal perusahaan. Pengendalian administrasi dan keuangan dinilai tidak berjalan optimal sehingga proses pencairan dana dapat dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.
Menurut ahli, lemahnya pengawasan terhadap laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut.



