PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengajak masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau korban curanmor untuk mendatangi Satreskrim Polres Pandeglang, guna mengecek kemungkinan kendaraan mereka telah ditemukan polisi.
Imbauan tersebut disampaikan setelah jajaran Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang berkaitan dengan enam lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya.
Dari hasil pengembangan kasus korban curanmor, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.
Enam TKP tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cadasari, Polsek Pandeglang, dan Polsek Saketi. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 16 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan tipe.
Dari jumlah kendaraan korban curanmor yang diamankan, tiga unit masih dalam kondisi utuh dengan nomor rangka dan nomor mesin yang masih dapat diidentifikasi dengan jelas.
Kapolres menegaskan bahwa masyarakat dapat mengambil kendaraan yang terbukti miliknya tanpa dikenakan biaya apa pun. Namun, pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Korban Curanmor Bisa Ambil Motor Gratis
AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan bahwa warga yang kehilangan sepeda motor atau korban curanmor di wilayah terkait dapat langsung mendatangi Satreskrim Polres Pandeglang untuk melakukan proses verifikasi dan pengambilan kendaraan.
Menurutnya, dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan antara lain STNK, BPKB, maupun dokumen pendukung lainnya apabila kendaraan masih berstatus kredit atau leasing.
Ia berharap masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Cadasari, Polsek Pandeglang, dan Polsek Saketi segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan polisi.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan, terutama saat kendaraan diparkir di tempat umum maupun ditinggalkan di rumah.
Kapolres turut mengajak warga berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui layanan darurat kepolisian 110.
Menurutnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor.



