linimassa.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan membahas usulan penggunaan hak angket untuk selidiki transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
“Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan hak angket DPR akan digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu masih belum jelas.
“Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp 349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear,” tambahnya.
Pasalnya, Menkeu dalam rapat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hal ini terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.
“Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan.”
“Maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp 349 triliun itu dari 300 surat,” jelasnya.
Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mendukung usulan penggunaan hak angket.
Hal ini untuk selidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
“Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu,” kata Benny.
Dia menyebut hak angket DPR digunakan bila tim gabungan belum mampu membongkar transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun.
“Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp 189 triliun itu,” imbuhnya.