linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Selidiki Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Segera Bahas Hak Angket
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Selidiki Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Segera Bahas Hak Angket
News

Selidiki Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Segera Bahas Hak Angket

Nur M 11 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. [Instagram]
SHARE

linimassa.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan membahas usulan penggunaan hak angket untuk selidiki transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan hak angket DPR akan digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu masih belum jelas.

“Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp 349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear,” tambahnya.

Pasalnya, Menkeu dalam rapat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal ini terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.

“Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan.”

“Maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp 349 triliun itu dari 300 surat,” jelasnya.

Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mendukung usulan penggunaan hak angket.

Hal ini untuk selidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu,” kata Benny.

Dia menyebut hak angket DPR digunakan bila tim gabungan belum mampu membongkar transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun.

“Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp 189 triliun itu,” imbuhnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kadin Cilegon minta jatah
Diduga Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Polda Banten Selidiki
News
Harga emas turun
Harga Emas Turun Rp21 Ribu, Kesempatan Buat Investasi
News
QRIS di Banten
Transaksi QRIS di Banten Capai Rp19.94 Triliun
Keuangan
Kejati dan Kejari di Banten
Kejati dan Kejari di Banten Bakal Dijaga Ketat
News
Investasi terbesar di Lebak
4 Negara Investasi Terbesar di Lebak, Segini Nilainya
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?