linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Selidiki Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Segera Bahas Hak Angket
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Selidiki Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Segera Bahas Hak Angket
News

Selidiki Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Segera Bahas Hak Angket

Nur M
11 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. [Instagram]
SHARE

linimassa.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan membahas usulan penggunaan hak angket untuk selidiki transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan hak angket DPR akan digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu masih belum jelas.

“Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp 349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear,” tambahnya.

Pasalnya, Menkeu dalam rapat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal ini terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.

“Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan.”

“Maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp 349 triliun itu dari 300 surat,” jelasnya.

Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mendukung usulan penggunaan hak angket.

Hal ini untuk selidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu,” kata Benny.

Dia menyebut hak angket DPR digunakan bila tim gabungan belum mampu membongkar transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun.

“Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp 189 triliun itu,” imbuhnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

LBGTQ
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, Pemkot Cilegon Percepat Penyusunan Perwal Pencegahan LGBTQ
News
Pedagang sayur keliling
Begal di Padarincang, Motor Pedagang Sayur Keliling Dijatuhkan Pakai Gedebok Pisang
News
Kekeringan di Kota Serang
Kekeringan di Kota Serang, 351 KK di Kasemen Alami Krisis Air Bersih
News
LPTQ Kota Tangsel
Anggaran Hibah LPTQ Kota Tangsel Capai Rp11 Miliar, Juara 3 Hafizh Indonesia Curhat Gagal Pembinaan
News
HMI Komipam
Djuhardi Hakim Siap Perkuat Kaderisasi dan Soliditas HMI Komipam
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan