LINIMASSA.ID, TANGSEL – Dugaan pembohongan publik menguat setelah adanya kejanggalan dalam penerbitan Surat Keputusan Walikota Tangsel terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tangsel yang ditetapkan 8 Mei 2026.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyoroti pernyataan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono, terkait perpanjangan masa jabatan Sekda.
Menurutnya kedua pejabat Pemerintah Kota Tangsel itu telah melakukan pembohongan publik, perihal telah diperpanjangnya masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel yang ditetapkan 8 Mei 2026.
Padahal sebelumnya, kata Suhendar, mereka berdua menyatakan Keputusan Walikota tentang penetapan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel sedang dalam proses.
“Ini kan sudah jelas, pada Senin, 18 Mei 2026, Walikota Tangsel ditanya wartawan perihal terkait, jawabannya SK (Kepwal-red) segera terbit. Lalu kemudian, hari Selasa 19 Mei 2026, pada saat dikonfirmasi DPRD, Kepala BKPSDM menyatakan Keputusan Walikota sedang dalam proses paraf. Selanjutnya, pada Rabu 20 Mei 2026 tiba-tiba Kepala BKPSDM Kota Tangsel mengungkapkan bahwa jabatan Sekda Tangsel sudah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota tertanggal 8 Mei 2026,” kata Suhendar, Sabtu, 23 Mei 2026.
“Rentetan saat Walikota dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel masing-masing cuma berselang satu hari loh, ini kan aneh, janggal sekali. Kalau memang sudah diperpanjangnya sejak 8 Mei, kenapa tidak disampaikan ke publik sejak awal? Seolah Kepwal perpanjangan jabatan Sekda Kota Tangsel tampak terkesan dimundurkan tanggal terbitnya,” tambah Suhendar.
Suhendar menuturkan, rangkaian peristiwa tersebut merupakan fakta hukum dan terjadi miss informasi yang bersumber dari Walikota Tangsel dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel yang berdampak secara hukum.
“Dalam kacamata hukum pidana, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan informasi yang menyesatkan, yang diancam pidana penjara 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 14 Tahun 2008. Untuk itu, masyarakat bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan pendalaman, siapakah pejabat yang membuat informasi tidak benar atau menyesatkan tersebut, sehingga harus mempertanggungjawbkannya secara hukum pidana,” tegas Suhendar.
Sebelumnya diketahui, kepala BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, secara tiba-tiba mengumumkan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel telah diperpanjang, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan pada 8 Mei 2026 lalu.
“Iya benar (sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei),” kata Wahyudi, saat dihubungi Kamis (21/5/2026).
Sayangnya, apa yang sampaikan Wahyudi, justru bertentangan dengan sejumlah keterangan yang telah disampaikan, baik oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie bahkan Wahyudi Sendiri.
Diketahui, saat dikonfirmasi wartawan pada 18 Mei 2026, Benyamin mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Walikota tentang jabatan Sekda Tangsel baru akan segera terbit.
“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” singkatnya.
Bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan tersebut, Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono saat dikonfrontir Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 19 Mei 2026 menyatakan bahwa rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah terbit dari 4 Mei 2026.
Pada momen itu, Wahyudi juga menyatakan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel masih menunggu proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tangsel.
“Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya),” kata Wahyudi.
Hingga informasi ini disampaikan, redaksi masih menggali informasi lebih jauh.



