linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu
News

Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu

Andra
25 Mei 2026
Share
waktu baca 2 menit
Karyawan Pelindo
Narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari Karyawan Pelindo
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut Edy Junaedy, karyawan Pelindo atau PT Pelabuhan Indonesia, dengan hukuman tujuh tahun penjara terkait perkara narkotika jenis sabu.

Dalam dokumen tuntutan yang dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Serang pada Minggu, 24 Mei 2026, JPU menyatakan Edy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Selain hukuman penjara, terdakwa karyawan Pelindo juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa dapat menyita serta melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Jaksa menilai, karyawan Pelindo Edy melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Edy diamankan polisi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan PT Pelindo, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 1, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Barang Bukti Sabu di karyawan Pelindo

Saat penggeledahan karyawan Pelindo, aparat menemukan lima paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,7872 gram.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel Oppo hitam, satu paket sabu tambahan, alat hisap atau bong, serta timbangan digital yang berada di dalam tas selempang milik terdakwa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria bernama Nizar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Edy diketahui terakhir menerima barang haram itu pada 25 Agustus 2025 di depan kontrakannya di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pemeriksaan, karyawan Pelindo Edy mengaku telah empat kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Juli hingga Agustus 2025, masing-masing seberat satu gram.

Barang tersebut kemudian dibagi menjadi lima paket kecil sebelum dijual kembali kepada rekan kerjanya dengan harga berkisar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per paket.

Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika tersebut.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan