SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menemukan catatan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan Kota Serang.
Dokumen tersebut diperoleh saat penggeledahan di rumah dua tersangka pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengatakan rekapan uang pungli itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Lutfi, dokumen itu ditemukan di kediaman Ade Kusnandar yang menjabat sebagai Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025 serta Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
Dalam perkara dugaan pungli pertanahan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026 tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.
Mereka di antaranya Ade Kusnandar, Gunawan Wibisana, mantan Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–April 2026 Taufik Rokhman, mantan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) tahun 2023 Pit Gunawan, Kasi PHP 2023–2025 Ahmad Munardi, serta Kasi PHP 2025–2026 Deni Marzuki.
Barang Bukti Pungli
Barang bukti pungli yang diamankan meliputi emas batangan, tas mewah merek Hermes, perhiasan, tas branded, 12 kendaraan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah. Dari total kendaraan yang disita, terdiri atas sembilan mobil dan tiga sepeda motor.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang asing dan sejumlah barang lain seperti kursi pijat elektrik. Kejari Serang menegaskan seluruh barang yang disita berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pungli tersebut.
Lutfi mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih menghitung jumlah dan nilai keseluruhan barang bukti yang telah diamankan karena jumlahnya cukup banyak.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka pungli diduga telah menerima uang hasil pungli lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai pasti dugaan aliran dana tersebut masih dalam proses penghitungan penyidik.



