SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang menyita sejumlah kendaraan dan barang berharga dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, penyidik menyita sembilan unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengatakan seluruh kendaraan itu merupakan milik enam tersangka di Kantor Pertanahan Kota Serang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Enam tersangka tersebut yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024 hingga April 2026, Taufik Rokhman, Pit Gunawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) tahun 2023, Ahmad Munardi yang menjabat Kasi PHP 2023–2025,
Kemudian pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang lainnya yakni, Deni Marzuki sebagai Kasi PHP periode 2025–2026, Ade Kusnandar selaku Koordinator Survei dan Pemetaan 2021–2025, serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai, perhiasan, dan sejumlah barang berharga lainnya. Saat ini seluruh barang sitaan masih dalam tahap pendataan dan inventarisasi oleh tim penyidik.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal para tersangka. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perwakilan dari unsur pemerintah setempat.
Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Serang
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan penetapan tersangka di Kantor Pertanahan Kota Serang dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dan terbagi dalam dua bagian, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
Para tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dengan meminta uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.
Pungutan di Kantor Pertanahan Kota Serang tersebut disebut sebagai “uang taktis” dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain secara melawan hukum.
Dalam perkara ini, Taufik Rokhman, Pit Gunawan, Ahmad Munardi, dan Deni Marzuki dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana dikenakan pasal yang sama junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Penahanan dilakukan karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.



