SERANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Serang mengungkap nilai dugaan pungutan liar dalam pengurusan perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang mencapai lebih dari Rp2 miliar untuk periode 2021 hingga 2026.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyampaikan bahwa nominal tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor Kejari Serang pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.
Lima tersangka lainnya yakni Pit Gunawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) tahun 2023, Ahmad Munardi yang menjabat Kasi PHP periode 2023–2025.
Kemudian pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang lainnya, Deni Marzuki sebagai Kasi PHP 2025–2026, Ade Kusnandar selaku Koordinator Survei dan Pemetaan 2021–2025, serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
Menurut Kajari, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, hingga barang bukti lainnya yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Dugaan Korupsi Kantor Pertanahan Kota Serang
Dado menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang tersebut terbagi dalam dua bagian, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang tambahan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.
Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “uang taktis” dan diduga digunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain secara melawan hukum.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta untuk mencari tambahan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Taufik Rokhman, Pit Gunawan, Ahmad Munardi, dan Deni Marzuki dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keenam tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Penahanan dilakukan karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.



