linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dugaan Korupsi Perizinan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan 5 Pegawai Lain Ditahan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dugaan Korupsi Perizinan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan 5 Pegawai Lain Ditahan
News

Dugaan Korupsi Perizinan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan 5 Pegawai Lain Ditahan

Andra 21 Mei 2026
Share
waktu baca 3 menit
Kantor Pertanahan Kota Serang
Eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang jadi tersangka
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (20/5).

Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan pertanahan yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2026.

Selain Taufik, lima orang pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka adalah Pit Gunawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) tahun 2023, Ahmad Munardi yang menjabat Kasi PHP periode 2023–2025, Deni Marzuki sebagai Kasi PHP 2025–2026.

Kemudian, pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang lainnya ialah Ade Kusnandar selaku Koordinator Survei dan Pemetaan 2021–2025, serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga bukti pendukung lainnya.

Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut terbagi dalam dua bagian, yakni di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.

Kepala dan Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang Ditahan

Para tersangka diduga menyalahgunakan jabatan di Kantor Pertanahan Kota Serang dengan meminta uang tambahan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.

Pungutan itu disebut sebagai “uang taktis” dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu secara melawan hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta guna mencari tambahan alat bukti.

Untuk tersangka TR, PG, AM, dan DM, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AD dan GW dijerat dengan pasal yang sama ditambah Pasal 605 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Penahanan dilakukan karena mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejari Serang berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kantor Pertanahan Kota Serang
Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 9 Unit Mobil dan Barang Berharga
News
APBD Banten
Efisiensi APBD Banten, Perjalanan Dinas hingga Publikasi Dipangkas
News
Puncak Gunung Karang
Puncak Gunung Karang Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 2,2
News
Kantor Pertanahan Kota Serang
Nilai Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang Rp2 Miliar Lebih
News
Bima Arya
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Wali Kota Serang Soal Efisiensi Anggaran
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?