SERANG, LINIMASSA.ID – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (20/5).
Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan pertanahan yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2026.
Selain Taufik, lima orang pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka adalah Pit Gunawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) tahun 2023, Ahmad Munardi yang menjabat Kasi PHP periode 2023–2025, Deni Marzuki sebagai Kasi PHP 2025–2026.
Kemudian, pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang lainnya ialah Ade Kusnandar selaku Koordinator Survei dan Pemetaan 2021–2025, serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga bukti pendukung lainnya.
Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut terbagi dalam dua bagian, yakni di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
Kepala dan Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang Ditahan
Para tersangka diduga menyalahgunakan jabatan di Kantor Pertanahan Kota Serang dengan meminta uang tambahan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.
Pungutan itu disebut sebagai “uang taktis” dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu secara melawan hukum.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta guna mencari tambahan alat bukti.
Untuk tersangka TR, PG, AM, dan DM, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AD dan GW dijerat dengan pasal yang sama ditambah Pasal 605 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Penahanan dilakukan karena mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejari Serang berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi.



