SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan langkah tegas terhadap sekolah swasta di Banten yang masih membebankan iuran kepada siswa meskipun telah bergabung dalam Program Sekolah Gratis.
Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan status sekolah sebagai peserta program tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan pemerintah telah menerima laporan mengenai masih adanya sekolah swasta di Banten peserta program yang melakukan pungutan kepada siswa.
Temuan itu kini menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Hal tersebut memang sudah menjadi salah satu bahan evaluasi kami. Masih ditemukan beberapa sekolah swasta di Banten yang tetap memungut biaya,” ujar Deden, Kamis 2 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah akan menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program.
Sanksi Bagi Sekolah Swasta di Banten
Apabila terbukti melanggar, sekolah swasta di Banten yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pencoretan dari daftar penerima Program Sekolah Gratis.
“Kami akan bertindak sesuai juknis dan jukdis yang berlaku. Salah satu sanksinya adalah mencabut status mereka sebagai peserta Program Sekolah Gratis,” tegasnya.
Meski demikian, Deden menjelaskan bahwa proses evaluasi belum selesai. Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten masih memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Karena itu, pemerintah belum dapat menyampaikan hasil akhir mengenai jumlah maupun identitas sekolah yang diduga melanggar aturan program.
Ia menambahkan, pendataan dan evaluasi terhadap sekolah swasta di Banten peserta Program Sekolah Gratis akan kembali dilanjutkan setelah seluruh rangkaian SPMB selesai.
Hal tersebut juga sejalan dengan proses pendaftaran sekolah swasta ke dalam program yang dilakukan setelah tahapan penerimaan murid baru berakhir.

