linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kepala Bapenda Kota Tangsel Ganti Rekening Operasional Pajak Daerah, Lampaui Kewenangan?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kepala Bapenda Kota Tangsel Ganti Rekening Operasional Pajak Daerah, Lampaui Kewenangan?
News

Kepala Bapenda Kota Tangsel Ganti Rekening Operasional Pajak Daerah, Lampaui Kewenangan?

LinimassaNews
2 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Bapenda Kota Tangsel
Pelayanan Bapenda Kota Tangsel
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, ditemukan adanya kejanggalan terhadap pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pajak reklame, dan pajak air tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2025 lalu.

Kejanggalan tersebut ialah adanya surat edaran Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bandan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Tangsel, yang mengarahkan para Wajib Pajak (WP) agar tidak lagi melakukan pembayaran pajak tersebut ke rekening operasional pajak daerah sebagaimana seharusnya.

Dalam edaran berkop surat Bapenda Kota Tangsel, tertanggal 9 September 2025, WP tersebut diarahkan menunaikan kewajibannya melalui kanal layanan seperti kode bayar (ID Billing) pajak daerah, Virtual Account, dan QRIS, per tanggal 1 Oktober 2025.

Sayangnya, Kepala Bapenda Eki Herdiana, yang merupakan Plt Kepala Bapenda dan selaku orang yang menandatangani surat edaran pada saat itu, termasuk pula Kepala Badan Keuangam dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Wididodo, tampak seperti enggan mengklarifikasi perihal terkait, meski telah ditemui langsung untuk dikonfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyampaikan pandangannya mengenai perihal terkait.

“Saya kira ini sangat aneh ya, kok bisa seorang pejabat pelaksana tugas menonaktifkan rekening operasional penampung pajak daerah dimana pejabat tersebut secara fungsinya tidak memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, saat ditemui di bilangan Serpong, Rabu (1/7/2025).

Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mendalami terkait persoalan tersebut. Sebab menurutnya, persoalan ini berpotensi adanya kebocoran uang pajak daerah.

“Logikanya begini, tanpa urgensi yang jelas kanal atau wadah penampung pembayaran pajak dialihkan dari satu wadah ke wadah lain, sementara wadah tersebut belum tentu resmi secara aturan, dan sangat diragukan transparansinya. Kalau wadahnya kita tidak tahu, lalu bagaimana caranya kita bisa tahu berapa pemasukan diwadah tersebut,” pungkas Suhendar.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Tempat Hiburan Malam
Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi
News
PHK di Banten
2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan
News
Hari Bhayangkara
Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Banten Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian dan Pelayanan
News
TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Warga Khawatir Asap Picu ISPA
News
SPMB Kota Serang
Hari Ke-2 SPMB Kota Serang, Lebih dari 6.500 Calon Siswa Daftar ke SMP Negeri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan