SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD Kota Serang karena dinilai sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku di daerah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan dilakukan setelah Wali Kota Serang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas kemudian memasang pemberitahuan penutupan di lokasi masing-masing tempat hiburan.
Menurut Muji, tindakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat dan tokoh agama yang sejak lama menginginkan keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Serang ditertibkan.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Serang yang telah menindaklanjuti keinginan masyarakat dengan menutup tempat-tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Adapun 10 tempat hiburan malam yang ditutup oleh Pemkot Serang, yakni:
Alexis (Ramayana)
Athena (Pasar Rau)
Cafe In (Pakupatan)
Sahara (Ramayana)
Savana (Ramayana)
RMC (Legok)
Alexa (Kota Baru)
Resto Royal (Royal)
Lumine (Legok)
Alfando
Selain mengapresiasi langkah penertiban, Muji juga menyoroti maraknya promosi tempat hiburan malam melalui media sosial. Menurutnya, siaran langsung maupun unggahan promosi yang dilakukan secara terbuka membuat masyarakat beranggapan bahwa tempat-tempat tersebut memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Ia mengungkapkan, DPRD Kota Serang menerima banyak keluhan dari warga dan tokoh masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah THM. Berbagai aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan penertiban.
Muji menilai promosi yang dilakukan melalui platform digital, termasuk Instagram, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa operasional tempat hiburan tersebut telah memperoleh legalitas. Karena itu, ia berharap langkah penutupan yang dilakukan Pemkot Serang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
