linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan
News

2.596 Pekerja Terkena PHK di Banten, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan

Andra
1 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
PHK di Banten
Ilustrasi PHK di Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengingatkan seluruh perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK di Banten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 2.596 pekerja di Provinsi Banten mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa perusahaan diperbolehkan melakukan PHK di Banten, namun harus disertai dengan pemenuhan seluruh kewajiban terhadap pekerja yang terdampak.

Menurutnya, perusahaan wajib memastikan hak-hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja telah diberikan sesuai ketentuan. Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum proses PHK dinyatakan tuntas.

Septo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya gelombang PHK di Banten yang terjadi di perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor industri padat karya yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Banten.

PHK di Banten

Ia juga memastikan belum ditemukan kasus perusahaan yang melakukan PHK di Banten karena tidak sanggup memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurut Septo, mayoritas kasus PHK yang terjadi dipicu oleh kondisi internal perusahaan.

Faktor-faktor seperti turunnya permintaan pasar, musibah kebakaran, berakhirnya masa kontrak kerja, hingga pelanggaran disiplin oleh pekerja menjadi penyebab utama terjadinya PHK di Banten.

Disnakertrans Banten mengimbau setiap perusahaan untuk mengedepankan penyelesaian hubungan industrial secara baik dan sesuai aturan.

Langkah tersebut dinilai penting agar hak pekerja tetap terlindungi sekaligus mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial maupun persoalan hukum di kemudian hari.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Tempat Hiburan Malam
Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang, DPRD Beri Apresiasi
News
Hari Bhayangkara
Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Banten Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian dan Pelayanan
News
TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Warga Khawatir Asap Picu ISPA
News
SPMB Kota Serang
Hari Ke-2 SPMB Kota Serang, Lebih dari 6.500 Calon Siswa Daftar ke SMP Negeri
News
PHK di Banten
PHK di Banten Capai 2.596 Kasus, Terbanyak Kedua Nasional
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan