SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus melaksanakan operasi kependudukan non yustisi di berbagai wilayah yang tersebar pada enam kecamatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data penduduk sekaligus mendorong warga yang telah menetap di Kota Serang agar menyesuaikan dokumen administrasi kependudukannya.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus pendataan berada di RT 01 RW 08 Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Warung Jaud, Kota Serang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi rumah warga secara langsung untuk memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan.
Dari hasil pendataan sementara, masih ditemukan sejumlah pendatang di Kota Serang yang berasal dari berbagai daerah, terutama dari Jawa Tengah.
Meski telah tinggal dalam waktu cukup lama di Kota Serang, mereka diketahui masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari daerah asal.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono, menjelaskan bahwa operasi non yustisi ini tidak bersifat penindakan. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih diarahkan pada pembinaan serta pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan sanksi maupun denda kepada warga. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan data kependudukan Kota Serang lebih akurat dan warga yang berdomisili tetap telah memiliki identitas kependudukan yang sesuai.
Pendatang di Kota Serang
Bagi warga yang masih menggunakan dokumen dari daerah asal, petugas langsung memberikan pendampingan untuk mengurus perpindahan domisili ke Kota Serang.
Seluruh proses dapat dilakukan secara daring tanpa mengharuskan warga kembali ke daerah tempat penerbitan KTP sebelumnya.
Karsono menuturkan bahwa warga cukup melengkapi dua formulir sebagai persyaratan awal. Setelah itu, proses verifikasi dan pemindahan data dilakukan melalui koordinasi online antara operator Disdukcapil Kota Serang dan operator dari daerah asal pemohon.
Menurutnya, penerbitan KTP baru tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama karena tahapan saat ini masih berupa pendataan.
Setelah seluruh data terkumpul, proses administrasi akan dilanjutkan melalui sistem yang terhubung dengan Disdukcapil asal. Lama penyelesaian bergantung pada respons dan proses dari daerah terkait.
Sampai hari keenam pelaksanaan kegiatan, Disdukcapil Kota Serang mencatat sedikitnya 150 warga pendatang telah berhasil didata. Saat ini seluruh data tersebut tengah diproses untuk penyesuaian administrasi sesuai domisili tempat tinggal mereka.
Program operasi kependudukan non yustisi akan terus dilaksanakan hingga seluruh wilayah kecamatan di Kota Serang terjangkau.
Dalam setiap kecamatan, petugas menargetkan minimal dua kelurahan yang memiliki jumlah penduduk non permanen di Kota Serang cukup banyak untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.



