Jakarta, LINIMASSA.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum lama ini mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terkait berita Purnawirawan TNI usul pencopotan Wapres Gibran sudah menggelinding seperti bola salju.
Disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Prabowo disebut menghargai, memahami, dan akan mempelajari seluruh poin yang disampaikan. Termasuk di dalamnya soal usulan pergantian wakil presiden.
Respons presiden terkait Purnawirawan TNI usul pencopotan Wapres Gibran tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis 24 April 2025.
“Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulanusulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
Wiranto juga mengatakan soal Purnawirawan TNI usul pencopotan Wapres Gibran, bahwa sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden hanya akan menanggapi secara langsung hal-hal yang masuk domain eksekutif.
“Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” jelas Wiranto.
Sebagai informasi, berikut ini delapan pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.