linimassa.id – Polresta Tangerang telah melakukan penindakan terhadap mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat dinas Polri 700088-VII yang digunakan oleh caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk kampanye, Sabtu (16/12/2023) lalu.
“Menindaklanjuti adanya berita viral ini, yang saat ini sudah kami tindak lanjuti dengan dengan tindakan penertiban. Yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor, sudah bisa dilihat di depan, ada pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang juga kami tertibkan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam akun Instagram @polrestatangerang.
Penertiban mencakup tilang terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pencopotan pelat nomor dan penertiban penggunaan sirene, rotator, atau strobo.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kabid Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran dalam kasus tersebut.
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar, mengakui bahwa kendaraan dalam video viral tersebut adalah milik pribadinya, bukan milik dinas Polri. Dia menjelaskan bahwa pelat Polri yang digunakan pada pelat dinas sebelumnya diperoleh melalui proses resmi dan menggunakan pajak PBNP.
Zulfikar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri atas kejadian tersebut. Dia mengakui kelalaian karena tidak memeriksa dengan baik pelat mobilnya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh sopirnya, bukan oleh dirinya pribadi.
Penindakan pelanggaran tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian, Bawaslu, dan Propam Polda Banten dalam mengawasi dan menegakkan aturan kampanye selama periode pemilu. Kasus ini memberikan sinyal bahwa pelanggaran tidak akan diabaikan demi menjaga integritas proses demokrasi. (AR)