linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten

Andra 24 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
pajak kendaraan listrik
Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah terkait pajak kendaraan listrik
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah mempersiapkan regulasi baru terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pajak kendaraan listrik.

Aturan ini direncanakan mulai diberlakukan pada Mei 2026 setelah rancangan keputusan gubernur selesai dibahas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan aturan teknis sebagai tindak lanjut pajak kendaraan listrik dari kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa rancangan keputusan gubernur mengenai pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sedang difinalisasi sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan gubernur.

Kebijakan pajak kendaraan listrik tersebut mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan, di mana kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya memperoleh fasilitas bebas pajak.

Pada tahap awal, kendaraan listrik akan dikenakan tarif sebesar 25 persen dari pajak kendaraan berbahan bakar konvensional. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali.

Regulasi Pajak Kendaraan Listrik

Menurut Berly, penggunaan jalan antara pajak kendaraan listrik dan kendaraan konvensional relatif sama, sehingga dianggap wajar jika dikenakan pajak meskipun masih dalam persentase tertentu.

Ketentuan ini nantinya berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor. Namun, keputusan final masih menunggu arahan dari Gubernur Banten.

Dalam penerapannya, pajak kendaraan listrik yang baru dibeli setelah aturan berlaku akan langsung dikenai tarif tersebut.

Sementara itu, kendaraan yang sudah dimiliki sebelumnya akan menyesuaikan tarif saat memasuki periode pembayaran pajak tahunan berikutnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang membeli kendaraan sebelum kebijakan diterapkan, penyesuaian tarif akan mulai berlaku pada pembayaran pajak di tahun selanjutnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
pajak kendaraan listrik
Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
IKPP Tangerang Mill
MANTAP! IKPP Tangerang Mill Raih Penghargaan K3 ke-15 dari Pemprov Banten
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?