SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah mempersiapkan regulasi baru terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pajak kendaraan listrik.
Aturan ini direncanakan mulai diberlakukan pada Mei 2026 setelah rancangan keputusan gubernur selesai dibahas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan aturan teknis sebagai tindak lanjut pajak kendaraan listrik dari kebijakan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa rancangan keputusan gubernur mengenai pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sedang difinalisasi sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan gubernur.
Kebijakan pajak kendaraan listrik tersebut mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan, di mana kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya memperoleh fasilitas bebas pajak.
Pada tahap awal, kendaraan listrik akan dikenakan tarif sebesar 25 persen dari pajak kendaraan berbahan bakar konvensional. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali.
Regulasi Pajak Kendaraan Listrik
Menurut Berly, penggunaan jalan antara pajak kendaraan listrik dan kendaraan konvensional relatif sama, sehingga dianggap wajar jika dikenakan pajak meskipun masih dalam persentase tertentu.
Ketentuan ini nantinya berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor. Namun, keputusan final masih menunggu arahan dari Gubernur Banten.
Dalam penerapannya, pajak kendaraan listrik yang baru dibeli setelah aturan berlaku akan langsung dikenai tarif tersebut.
Sementara itu, kendaraan yang sudah dimiliki sebelumnya akan menyesuaikan tarif saat memasuki periode pembayaran pajak tahunan berikutnya.
Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang membeli kendaraan sebelum kebijakan diterapkan, penyesuaian tarif akan mulai berlaku pada pembayaran pajak di tahun selanjutnya.



