LINIMASSA.ID, BANTEN – Mekanisme pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Pemerintahan Provinsi atau Pemprov Banten tampak terdapat kejanggalan. Sebab, pembayaran PKB dari pemilik kendaraan atau wajib pajak dilakukan melalui rekening yang merupakan bukan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Banten, Berly R Natakusumah, mengatakan seluruh penerimaan pajak daerah terpusat di RKUD Banten.
“Melalui Bank Banten, kalaupun ada mekanisme lain metode pembayaran, akhirnya ke RKUD Provinsi Banten yang ada di Bank Banten,” katanya di Bojonegara, Selasa (14/4/2026)
Ia menegaskan, tidak ada rekening operasional maupun penampung terpisah dalam sistem tersebut. Kata dia, semua pendapatan daerah Provinsi Banten masuk ke RKUD tanpa ada rekening operasional atau penampung.
“Seluruh pendapatan daerah Provinsi Banten rekeningnya cuma satu, nggak ada rekening yang lain, satu kesatuan. Tidak diperlukan karena memang dalam aturan juga tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan hasil penelusuran, dapat dipastikan teknis pembayarn PKB tidak seperti apa yang disampaikan oleh Berli. Didapati dibeberapa kantor UPTD Samsat Bapenda Provinsi Banten, masyarakat melakukan pembayara PKB antara lain secara tunai dan non tunai.
Seperti di yang terjadi di Kantor UPTD Samsat Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), salah seorang pembayar PKB, yang identitasnya sengaja tidak disebut, menjelaskan, proses pembayar PKB yang dilakukannya.
“Pas ke kantor Samsat, saya diarahkan ke loket pendaftaran, terus saya mendaftar. Setelah itu nama saya dipanggil kembali di loket pendaftaran kemudian di arahkan ke loket pembayaran. Di loket pembayaran petugas menyampaikan besaran pajak yang saya bayar, kemudian petugas meminta pembayaran secara tunai. Setelah itu saya diberi bukti pembayaran pajak yang saya bayarkan dari petugas loket pembayarannya,” terangnya, Kamis (9/4/2026).
Beda lagi di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Rangga, selaku Petugas Ruang Kontrol (RC) mengatakan meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem Bank BJB, dana tetap akan berujung ke RKUD Banten.
“Jadi tetap aplikasinya dari Bank BJB, cuma nanti setelah pembayaran akan ditransfer ke rekening kas daerah Banten. Biasanya ada mekanisme switcher antar bank. Jadi ketika wajib pajak sudah bayar, itu langsung diproses dan masuk ke rekening kas daerah Bank Banten,” kata Rangga.
Rangga juga menyebut adanya penggunaan aplikasi pembayaran pajak saat ini cukup beragam, tidak hanya melalui Samsat.
“Banyak. Selain Sambat, ada Samsat Ceria dari Bank Banten, ada juga Signal dari Korlantas Polri. Wajib pajak bebas memilih, yang penting memudahkan dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Pembayaran PKB diluar RKUD ini, diperkuat adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.
Meski begitu, Berly tetap beriskukuh bahwa pembayaran PKB dilakukan melalu RKUD pada Bank Banten. Seperti tertuang pada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dang PT Bank Pembangunan Daerah Banten tentang penyimpanan uang daerah nomor: 900/035-BPKAD/2025 dan nomor: 195/PKS/DIR-BB/XII/2025.
“Jadi Sambat itu adalah salah satu cara yang akan terkoneksi langsung ke rekening RKUD Provinsi Banten, dari Bank BJB langsung ke RKUD Banten, begitu juga Samsat Ceria langsung ke RKUD Bank Banten,” pungkasnya.
Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih jauh.



