SERANG, LINIMASSA.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang segera melanjutkan tahapan penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun telah mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah.
Menurut Muji, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Serang yang berkomitmen menertibkan usaha tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan, terutama yang menjual minuman beralkohol dan menyediakan pemandu lagu atau lady companion (LC).
Ia menilai Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, masih terdapat sejumlah pengelola usaha tempat hiburan malam yang belum mematuhi surat teguran yang sebelumnya telah diberikan.
“Petugas sudah bekerja sesuai ketentuan. Akan tetapi, masih ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan,” kata Muji pada Kamis, 4 Juni 2026.
Untuk itu, ia mendorong agar surat teguran berikutnya segera dilayangkan kepada seluruh tempat hiburan malam yang tetap beroperasi. Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan keputusan pemerintah daerah.
Muji menjelaskan bahwa mekanisme penegakan aturan telah diatur dalam peraturan daerah melalui tahapan pemberian surat peringatan yang dikenal dengan pola 7-3-3, yakni teguran pertama selama tujuh hari, kemudian dua teguran lanjutan masing-masing selama tiga hari.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah dilalui namun pelanggaran tetap terjadi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih tegas berupa penutupan usaha.
“Jika setelah seluruh proses peringatan dijalankan pengelola tetap tidak patuh, maka tahapan berikutnya adalah penutupan. Saya berharap seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan,” ujarnya.
Desak Penertiban Tempat Hiburan Malam
Ia menegaskan bahwa penertiban akan diberlakukan terhadap seluruh tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan, bukan hanya pada beberapa lokasi tertentu.
Menurut Muji, regulasi yang berlaku di Kota Serang tidak memberikan izin bagi usaha yang memperdagangkan minuman keras ataupun menyediakan LC di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kota Serang, jumlah tempat hiburan malam yang beroperasi diperkirakan mencapai sekitar 20 lokasi. Sementara itu, data Satpol PP mencatat sekitar 17 tempat usaha yang masuk dalam pengawasan.
Meski demikian, Muji membedakan antara fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel dengan tempat usaha yang beroperasi di ruko atau bangunan komersial lainnya. Ia menyebut fasilitas karaoke di hotel masih dapat beroperasi sebagai layanan penunjang selama tidak menjual minuman beralkohol maupun menyediakan LC.
“Yang menjadi fokus pengawasan adalah usaha yang memiliki izin restoran atau rumah makan, tetapi dalam praktiknya menyediakan minuman keras dan pemandu lagu,” jelasnya.
Selain melakukan penutupan, DPRD Kota Serang juga mendorong pemerintah daerah untuk menempuh langkah administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap pengelola yang tetap melanggar aturan.
Menurut Muji, proses tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencabutan perizinan usaha maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk memperkuat proses tersebut, pemerintah daerah akan melengkapi dokumen pendukung berupa dasar hukum, hasil pemeriksaan lapangan, serta dokumentasi dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menunjukkan adanya pelanggaran.
“Seluruh bukti yang ditemukan akan dijadikan bahan pendukung dalam proses pencabutan izin agar penindakannya memiliki dasar yang kuat dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.



