linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News

Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar

Andra 24 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
pajak kendaraan listrik
Ilustrasi pajak kendaraan listrik (iStock)
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik, yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan pajak.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada aturan mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam aturan terbaru, untuk pajak kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya digolongkan sebagai objek bebas pajak.

Pada tahap awal penerapan, kendaraan listrik akan dikenai tarif sebesar 25 persen dari besaran pajak kendaraan berbahan bakar konvensional. Penetapan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali.

Berly menjelaskan bahwa penggunaan infrastruktur jalan oleh kendaraan listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan biasa, sehingga dinilai wajar jika dikenakan pajak kendaraan listrik meskipun masih dalam persentase tertentu.

Kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Namun, keputusan final masih menunggu persetujuan Gubernur Banten, mengingat saat ini masih dalam tahap penyusunan rancangan peraturan gubernur.

Pajak Kendaraan Listrik

Dalam pelaksanaannya, pajak kendaraan listrik yang baru dibeli setelah aturan berlaku akan langsung dikenakan tarif pajak tersebut.

Sementara untuk kendaraan yang sudah lebih dulu dimiliki masyarakat, penyesuaian tarif akan diberlakukan saat jatuh tempo pembayaran pajak berikutnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika pembelian dilakukan sebelum aturan diterapkan, maka tarif baru akan dikenakan pada periode pembayaran pajak tahun selanjutnya.

Berdasarkan data Bapenda, sejak 2022 hingga sekarang jumlah kendaraan listrik di Banten mencapai sekitar 35 ribu unit, atau setara dengan 22 persen dari total kendaraan baru di daerah tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak kendaraan listrikdari sektor ini dinilai cukup signifikan. Secara keseluruhan, potensi PKB kendaraan listrik di Banten diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Dari angka tersebut, jika diterapkan tarif 25 persen, maka kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sekitar Rp62,5 miliar.

Rencananya, kebijakan ini mulai diberlakukan pada Mei 2026 setelah rancangan peraturan gubernur selesai dibahas dan disahkan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pajak kendaraan listrik
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News
senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
IKPP Tangerang Mill
MANTAP! IKPP Tangerang Mill Raih Penghargaan K3 ke-15 dari Pemprov Banten
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?