SERANG, LINIMASSA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota mengamankan seorang pria berinisial BH (64) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Pria tersebut diduga memperoleh solar subsidi dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. BBM yang dibeli kemudian dibawa ke sebuah bengkel sepeda motor untuk disimpan sebelum diduga dipasarkan kembali.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan terkait BBM Subsidi di SPBU 34.421.11 Ciracas, Kota Serang, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati sebuah angkutan kota (angkot) berwarna kuning yang mengangkut 12 jeriken sekitar pukul 13.30 WIB. Kendaraan tersebut ditumpangi dua pria berinisial JS dan M yang diduga menjalankan instruksi BH untuk membeli solar subsidi.
“Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat sebuah angkutan kota (angkot) berwarna kuning yang membawa 12 jeriken BBM. Dua pria berinisial JS dan M berada di dalam angkot tersebut dan diduga menjalankan perintah BH untuk membeli solar,” kata Yudha, Selasa.
Penimbunan BBM Subsidi
Menurut Yudha, pembelian BBM tersebut menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan atas nama BH oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Dari transaksi itu, jumlah solar subsidi yang diperoleh mencapai 370 liter.
Setelah mengamati aktivitas tersebut, petugas mengikuti pergerakan angkot hingga kendaraan itu tiba di sebuah bengkel motor yang berada di Jalan Raya Palka, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Di bengkel tersebut, jeriken berisi solar diturunkan dari kendaraan dan dipindahkan ke dalam bangunan. Polisi menduga BBM itu tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, melainkan disimpan untuk kemudian diperjualbelikan.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan sekitar pukul 16.32 WIB dengan mengamankan BH. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi turut menemukan tiga drum berukuran besar yang berisi solar serta sejumlah jeriken kosong.
BH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, BH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yudha.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi, peruntukan solar subsidi yang dibeli, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasusnya masih didalami,” tutur Alfano.

