CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali mengevaluasi rencana pemindahan pedagang kaki lima atau PKL Bonakarta menyusul keberatan dari sejumlah pedagang terhadap lokasi relokasi yang sebelumnya disiapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan evaluasi dilakukan setelah pihaknya meninjau langsung tempat yang direncanakan menjadi lokasi baru bagi para pedagang.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lokasi tersebut dinilai kurang strategis karena jaraknya cukup jauh dari jalan utama kawasan PKL Bonakarta. Kondisi itu dikhawatirkan menyulitkan pedagang dalam menjalankan usaha mereka.
Aziz mengatakan, pemerintah memahami adanya keberatan dari pedagang. Meski demikian, upaya penataan kawasan tetap akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan lokasi alternatif yang lebih memungkinkan.
“Memang ada keberatan dari pihak PKL Bonakarta, namun tetap kita akan terus lakukan penertiban dengan mencari alternatif,” ujar Aziz, Selasa 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon masih menjajaki beberapa pilihan tempat agar penataan PKL dapat terlaksana tanpa mengabaikan kepentingan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah lahan milik pemerintah daerah di sekitar Jalan Gwang Yang, yang disebut berada di sekitar kawasan MUI.
“Informasinya ada lahan milik Pemkot masih di Bonakarta juga, tapi lokasinya tidak di kawasan Bonakarta. Di Jalan Gwang Yang, mungkin sekitar MUI,” katanya.
Relokasi PKL Bonakarta
Menurut Aziz, lokasi alternatif PKL Bonakarta tersebut masih perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya sebagai tempat berjualan.
Pemerintah juga belum mengambil keputusan final karena pembahasannya masih memerlukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Di tengah proses evaluasi, Pemkot Cilegon memberikan kelonggaran sementara bagi pedagang yang masih ingin menjalankan usahanya.
Namun, kelonggaran tersebut bukan berarti pemerintah telah memberikan izin resmi kepada PKL Bonakarta untuk kembali atau tetap berjualan di kawasan tersebut.
Aziz menegaskan bahwa aktivitas perdagangan selama proses kajian harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya, terutama hak pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Karena mereka ingin berusaha, ya yang penting tidak sampai mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan,” ujarnya.
Aziz menambahkan, kondisi pedagang di kawasan Bonakarta saat ini beragam. Sebagian di antaranya telah berpindah tempat, sementara pedagang lainnya masih bertahan di lokasi semula.
Pemkot Cilegon akan melanjutkan pembahasan mengenai alternatif relokasi sebelum menetapkan langkah penataan berikutnya.

