linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Amankan Empat Pengelola Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Amankan Empat Pengelola Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS
News

Polda Banten Amankan Empat Pengelola Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS

Andra
25 Maret 2026
Share
waktu baca 2 menit
Tambang emas ilegal
Tambang emas ilegal di TNGHS ditutup, sebabkan ancaman kepunahan macan tutul
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Aparat dari Polda Banten menahan empat orang yang diduga sebagai pengelola tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.

Para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama hampir satu tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Empat tersangka tersebut berinisial AJ, YD, BR, dan KK. Penanganan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Desember 2025, menyusul maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan yang dilindungi tersebut.

Selain keempat orang itu, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial AU. Dari hasil pengembangan kasus AU, ditemukan keterlibatan empat pelaku lainnya, sehingga total tersangka berjumlah lima orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bos Tambang Emas Ilegal

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengelola tambang emas di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak. Mereka menampung material emas dari para penambang tradisional atau gurandil.

Material tersebut diambil dari kawasan TNGHS, kemudian diolah di wilayah Cibeber. Dalam praktiknya, para pelaku juga bekerja sama dengan pihak lain yang memasok bahan kimia seperti sianida serta peralatan pengolahan emas.

“Pemasok sianida dan perlengkapan masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dhoni mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 1990-an. Namun, penertiban terhadap praktik tersebut masih menghadapi berbagai hambatan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satu kendala utama adalah lokasi penambangan yang berada di area terpencil, seperti di dalam hutan atau di sekitar aliran sungai, sehingga sulit dijangkau oleh petugas.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Pemkab Lebak
Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp1,7 M ke Dua Forum Mahasiswa
Pemerintahan
Angkutan tambang
Tertibkan Angkutan Tambang, Dishub Banten Perkuat Sinergi dengan Polisi
News
DPRD Lebak
Ratusan Massa Datangi DPRD Lebak, Desak BK Selidiki Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD dalam Kasus Aktivis Uun
News
Ketua DPRD Lebak
Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Penyidik Polda Banten
News
PT Cipta Papperia
PT Cipta Papperia Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Ciujung
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan