linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Pamulang Diringkus, Sudah Beroperasi Sebulan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Pamulang Diringkus, Sudah Beroperasi Sebulan
News

Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Pamulang Diringkus, Sudah Beroperasi Sebulan

LinimassaNews
28 September 2022
Share
waktu baca 2 menit
60A79001 5D74 42F8 89E7 B4A3C37F6A1D
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat memperagakan pengoplosan gas elpiji 12 kg dari tabung gas subsidi 3 kg di Jalan Akasia Pamulang, Tangsel, Selasa (27/9/2022).
SHARE

linimassa.id – Pangkalan pengoplos gas elpiji 12 kilogram di Jalan Akasia Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek polisi.

Usut punya usut, aksi pengoplosan itu diketahui sudah terjadi selama satu bulan. Aksi penggerebekkan dilakukan oleh Polsek Pamulang, pada Selasa (27/9/2022).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penggerebekkan itu dilakukan usai adanya informasi soal pengoplosan gas saat melakukan observasi kewilayahan Senin (26/9/2022).

“Petugas kemudian lakukan penggeledahan dan didapati ada aktivitas pengoplosan gas. Mereka sudah sebulan beroperasi,” dikutip Rabu (28/9/2022).

Pangkalan yang melakukan oplos gas elpiji itu berada di Jalan Akasia RT 001 RW 018 Kelurahan Pamulang Timur. Dari hasil penggerebekan itu, ada dua orang yang diamankan berinsial MS (50) dan S (33).

“Pelaku mengoplos gas dengan regulator yang dimodifikasi. Isi gas dari tabung 3kg disuntikkan ke tabung 12 kg. Setelah itu disegel dengan segel plastik warna kuning baru,” ungkap Sarly.

Para pelaku, kata Sarly, dijerat dengan  Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

“Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan