linimassa.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu mengimbau semua pihak tidak menjadikan masjid sebagai panggung untuk berkampanye politik.
Ketua MUI Bengkulu Rohimin hal ini ditujukan kepada penceramah agama, argar tidak memasukkan unsur politik praktis dalam dakwah Ramadhan.
“Jangan sampai bulan suci Ramadhan digunakan untuk menyampaikan materi-materi bersifat tendensius, intinya seperti itu,” kata dia, Jumat (24/3/2023).
Dia menilai kegiatan ibadah di masjid selama Ramadhan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk berkampanye, meskipun belum masuk jadwal kampanye.
Baik kampanye positif maupun negatif, karena momen itu menjadi tempat berkumpul banyak orang.
“Jadi, pendakwah menyampaikan menyampaikan ayat dan hadis dalam kontekstual dan juga materi yang kontekstual dengan bulan suci Ramadhan,” katanya.
Meskipun ada pembahasan tentang pemilihan maupun kepemimpinan, lanjutnya, sudah semestinya dakwah itu memuat topik yang dijabarkan secara umum saja dan tidak bersifat tendensius.
“Jadi, walaupun ada misalnya pembahasan terkait pemilihan kepemimpinan itu, konteksnya dalam konteks secara umum dalam ajaran agama, itu intinya tidak tendensius,” kata Rohimin.
Guna mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan, MUI Bengkulu telah menggelar kegiatan mudzakaroh muballighin dengan mengundang MUI kabupaten dan kota.
Serta organisasi kemasyarakatan (ormas) agar kesucian Ramadhan tetap dijaga.
“Sebanyak 50 ormas dan MUI kabupaten dan kota kami undang. Jadi, intinya bagaimana dakwah Ramadhan fokus kepada bulan suci Ramadan.”
“Walaupun menghadapi tahun politik tidak menggunakan bulan suci dan dakwah untuk hal-hal yang tendensius,” ujarnya.
Wapres Ma’ruf Amin meminta politikus dan relawan politik tidak menjadikan tempat ibadah, khususnya masjid, menjadi arena kampanye selama bulan Ramadhan.
“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” kata dia, Senin (20/3/2023).
Wapres mengatakan, tata cara pelaksanaan pemilu, termasuk masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan jelas.
Yakni tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan tempat kampanye politik.
“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial; supaya disterilkan dari kampanye,” tegasnya.