linimassa.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu 2024. Khususnya karena mereka sering direkrut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Abdul Halim mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk tetap netral, terutama saat menjadi bagian dari KPPS. “Mereka harus netral, karena kemudian mereka (menjadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral), bahaya itu,” ujarnya.
Menurut Abdul Halim, kepala desa dan perangkatnya dilarang datang ke acara kampanye atau memobilisasi massa. Meskipun demikian, mereka tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
Abdul Halim juga mengklarifikasi bahwa Kementerian Desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan terhadap capres-cawapres tertentu, dan hal ini menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Abdul Halim menekankan bahwa tugas Kemendes PDTT lebih fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penggunaan dana desa, dan pengawasan untuk transparansi anggaran demi kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, ribuan perangkat desa menyatakan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah deklarasi di Jakarta pada Minggu (19/11/2023). Mereka tergabung dalam kelompok Desa Bersatu yang merupakan gabungan berbagai asosiasi perangkat desa di Indonesia.
Mereka tergabung dalam kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI); Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas); Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi); Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI); Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI); serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. (AR)