Linimassa.id – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Indonesia. Akibatnya, mereka tetap dijatuhi hukuman mati.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama. Menurutnya, putusan kasasi para terpidana sudah diterima oleh PN pada Selasa (23/07/2024).
“Putusan kasasi menguatkan putusan PN dan PT Banten,” kata Uli kepada Bantennews melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terpidana, Herbert Marbun, menyatakan bahwa ia menghormati keputusan Mahkamah Agung.
Herbert juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan keluarga para terpidana melalui Kedutaan Besar Iran.
“Kami masih akan tetap berupaya mencari keadilan lagi dan ini akan kami sampaikan serta koordinasi kepada keluarga lewat kedubes untuk keputusan berikutnya,” ujar Herbert.
Herbert tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keputusan akhir akan ditentukan oleh para terpidana beserta keluarganya.
“Dengan adanya putusan ini, apakah upaya PK akan dilakukan setelah kasasi, yang menentukan adalah pihak keluarga dan kedubes,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari upaya delapan WNA Iran yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Indonesia.
Mereka ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Serang, yang kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati. Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan tersebut, dan kini Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan.
Hukuman mati bagi para pelaku penyelundupan narkoba di Indonesia bukanlah hal baru.
Negara ini dikenal dengan undang-undangnya yang ketat terhadap peredaran narkoba, dan sering kali memberikan hukuman berat untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan ketegasan hukum Indonesia terhadap kejahatan narkoba.
Banyak masyarakat yang mendukung langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus narkoba, dengan harapan dapat mengurangi peredaran dan dampak negatifnya di masyarakat.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa Indonesia tidak main-main dalam memberantas narkoba.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelanggar hukum.
Kasus delapan WNA Iran ini kini memasuki babak baru, dengan kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali sebagai langkah terakhir.
Namun, hukuman mati tetap menjadi bayang-bayang bagi mereka jika PK tidak membuahkan hasil. (AR)