linimassa.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan penolakan terhadap usulan Muhammadiyah untuk menghapus sidang isbat penetapan Idul Fitri 2024. Kemenag memandang sidang isbat sebagai forum yang penting untuk mengambil keputusan bersama dalam menentukan awal Ramadan dan Lebaran.
“Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan Lebaran,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, Jumat (8/3/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Sidang isbat telah menjadi kegiatan rutin Kemenag sejak dekade 1950-an, yang diatur lebih lanjut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004. Fatwa tersebut menetapkan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah berdasarkan metode rukyah dan hisab yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
“Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Sidang isbat tidak hanya melibatkan ormas Islam, tetapi juga ahli falak dan pakar astronomi. Para peserta sidang isbat termasuk Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), MUI, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Adib menekankan bahwa sidang isbat tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dilakukan di negara-negara Arab setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi atau perseorangan yang telah diverifikasi. Namun, perbedaannya adalah Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah untuk menetapkan hasil sidang isbat.
“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tegasnya.
Dengan demikian, Kemenag menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat hanyalah sebagai fasilitator untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. (AR)