linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan restorative justice terhadap kasus supir angkot pengguna narkoba dengan barang bukti sabu 0,30 gram, Rabu (9/8/20203).
Supir angkot tersebut diketahui bernama Junaidi (31) warga Ciledug yang diringkus Polres Tangsel pada April 2023 lalu usai membeli sabu-sabu 0,30 gram.
Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan dari Polres Tangsel ke Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel.
Kasusnya kemudian dilakukan restorative justice setelah mendapat persetujuan dan putusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif menyetujui permohonan rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Junaidi.
Hal itu diungkapkan oleh Plh Kepala Kejari Tangsel Adyantana Meru Herlambang. Menurutnya, Junaidi harus menjalani masa rehabilitasi balai rehabilitasi adhyaksa di Tangsel.
“Tersangka direkomendasikan dapat direhabilitasi rawat jalan intensif secara medis selama 3-6 bulan,” ungkap Herlambang.
Junaidi mengakui, perbuatannya membeli barang haram itu. Dia mengaku, peristiwa itu terjadi pada April 2023 lalu.
Junaidi mengaku, membeli sabu-sabu tersebut di Jalan Gaga perbatasan Ciledug dengan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
“Ditangkep sama polisi di jalan habis beli sabu,” kata Junaidi, Rabu (9/8/2023).
Junaidi menerangkan, saat itu dia beli sabu pada momen lebaran dengan nominal Rp400 ribu. Dari jumlang uang itu, Junaidi mendapat sabu sebanyak 0,30 gram.
“Biasanya beli Rp100 ribu atau patungan sama temen. Ini pas lebaran ada rejeki ya belilah Rp400 ribu,” terang Junaidi.
Dia mengaku, sudah menjadi pengguana sabu-sabu itu sejak 2 tahun terakhir. Semula, dia ditawari oleh temannya.
“Awalnya ditawarin temen, ternyata enak dibadan jadi seger, kerasa tambah semangat,” akunya.