SERANG, LINIMASSA.ID – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang pada Selasa, 3 Maret 2026.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 20 personel dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Serang tiba menggunakan beberapa kendaraan jenis minibus.
Mereka mengenakan rompi hitam-merah dengan identitas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang di bagian belakang.
Setibanya di lokasi, tim Kejari Serang langsung memasuki gedung dan melakukan pemeriksaan di lantai dua serta tiga. Kedua lantai tersebut diketahui digunakan untuk layanan pengukuran dan pendaftaran pertanahan.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, lebih dari empat jam. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim keluar dari ruangan sambil membawa sejumlah boks plastik dan kardus yang berisi dokumen.
Barang Bukti yang Disita Kejari Serang
Selain berkas-berkas, petugas Kejari Serang juga mengamankan sejumlah barang elektronik, termasuk printer.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp220 juta dari beberapa ruangan pegawai. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi guna memperlancar proses pengurusan dokumen pertanahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan tindakan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, meski belum merinci detail kasusnya.
“Iya, terkait tipikor. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan karena masih dalam proses,” ujarnya di lokasi.
Lutfi menambahkan, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut turut disaksikan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Serang, termasuk sejumlah pejabat setempat.



