linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Diduga Terkait Gratifikasi, Kejari Serang Amankan 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Diduga Terkait Gratifikasi, Kejari Serang Amankan 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang
News

Diduga Terkait Gratifikasi, Kejari Serang Amankan 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang

Andra
4 Maret 2026
Share
waktu baca 2 menit
Kejari Serang
Penyitaan ponsel pegawai Badan Pertanahan Kota Serang oleh Kejari Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menyita sebanyak 20 unit telepon seluler milik pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa puluhan ponsel itu diamankan saat tim melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Benar, terdapat 20 ponsel yang kami amankan dalam kegiatan penggeledahan kemarin,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Selain perangkat telepon genggam, penyidik juga menyita sejumlah barang lain sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit komputer, dua laptop, serta uang tunai senilai Rp228.150.000.

Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Lutfi menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

Penyitaan oleh Kejari Serang

Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti oleh Kejari Serang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal itu sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Serang dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 20 personel dari bidang Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Serang tiba di kantor tersebut sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan beberapa kendaraan jenis minibus.

Mereka mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang.

Tim kemudian memasuki gedung dan melakukan pemeriksaan di lantai dua serta tiga. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lantai tersebut digunakan untuk kegiatan pengukuran dan pendaftaran.

Penggeledahan berlangsung kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim keluar sambil membawa sejumlah boks plastik dan kardus berisi dokumen serta barang elektronik.

“Barang yang diamankan cukup banyak, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik,” kata Lutfi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Situ Rompong Tangsel
Soroti Polemik SHGB Situ Rompong, BAM DPR RI: Cacat Prosedur
Pemerintahan
Pemotor di Pamulang
Pemotor di Pamulang Terkapar Usai Tubruk Pohon
News
Jurnalis
Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Operasi SAR Pencarian 5 Jurnalis Diperpanjang
News
Polda Banten
Ruang Direktur Reskrimum Polda Banten Terbakar Saat Subuh
News
Polda Banten
Polda Banten Pastikan Tiga Barang Temuan Bukan Milik Rombongan Jurnalis yang Hilang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan